- Surveilans BRIN 2025 menunjukkan satu dari tujuh anak Indonesia memiliki kadar timbal berbahaya dalam darahnya.
- Menko PMK Pratikno menegaskan perlunya edukasi publik lintas sektor untuk mencegah paparan timbal di lingkungan masyarakat.
- Kajian World Bank 2025 memperkirakan paparan timbal menyebabkan puluhan ribu kematian serta kerugian kesehatan di Indonesia setiap tahun.
Sementara di Indonesia, kajian World Bank 2025 memperkirakan paparan timbal berkontribusi terhadap sekitar 20.000–40.000 kematian dan 500.000–1 juta DALYs (Disability-Adjusted Life Years) setiap tahun.
Sukadiono mengatakan pengendalian paparan timbal tidak cukup hanya dilakukan dengan menangani masyarakat yang telah terpapar. Pemerintah juga perlu mencegah dan mengurangi sumber paparannya.
“Pengendalian harus dimulai dari sumbernya dan dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari bahan baku, proses produksi, peredaran dan penggunaan produk, hingga pengelolaan limbahnya,” ujarnya.
Indonesia sendiri telah memiliki sejumlah instrumen regulasi yang dapat menjadi dasar pengendalian timbal, di antaranya PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, serta standar terkait kandungan timbal pada cat melalui SNI 8011:2014 dan SNI 8011:2020.
Namun, pemerintah menilai tantangan berikutnya adalah memastikan berbagai aturan dan standar tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kita sudah memiliki dasar regulasi dan standar, tetapi tantangannya adalah bagaimana memastikan standar tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan, bukan secara sukarela,” pungkas Sukadiono.