- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah wacana pemindahan pembayaran gaji ASN daerah ke Himbara di Istana Kepresidenan pada Selasa, 8 September 2026.
- Pemerintah Pusat memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau rencana mengubah sistem transfer penyaluran gaji ASN daerah dari BPD.
- Menteri Keuangan menyatakan tidak mengetahui jika terdapat kebijakan pemindahan rekening gaji tersebut yang diatur secara mandiri oleh Pemerintah Daerah.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah wacana soal pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang dipindah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara).
"Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita enggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," katanya di Istana Kepresidenan, dikutip Selasa (8/9/2026).
Menkeu Purbaya menyebut kalau pihaknya tidak mengetahui apabila memang ada kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memindahkan payroll ASN Daerah ke Bank milik Pemerintah.
Dirinya hanya memastikan Pemerintah Pusat tidak memiliki wacana pembayaran gaji ASN lewat Himbara dari yang sebelumnya di BPD.
"Tapi kalau Pemda-nya yang ngatur ya saya enggak tahu. Tapi dari Pemerintah Pusat enggak ada rencana seperti itu. Jadi enggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer, sampai sekarang ya. Seperti biasa yang dilakukan," jelasnya.
Sebelumnya, muncul isu terkait rencana pemindahan penyaluran gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dari BPD ke bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan efek berantai bagi tenaga kerja, bisnis bank dan perekonomian daerah.