- Pakar hukum Denny Indrayana menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset berisiko merusak tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Denny menyampaikan lima masalah laten dalam seminar di FH UGM pada hari Senin tanggal 14 September 2026.
- Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi serta penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berisiko kehilangan tujuan pemberantasan korupsi.
Denny Indrayana menyoroti lima masalah laten politik hukum Indonesia, mulai dari inkonsistensi hingga potensi kriminalisasi, yang dapat memengaruhi substansi dan pelaksanaan aturan tersebut.
Ia menyebut RUU Perampasan Aset sebagai asa yang telah ditanamkan sejak Indonesia menandatangani UNCAC pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya, proses penyusunan rancangan itu telah berlangsung sejak 2014-2016, tetapi baru memasuki tahap Surat Presiden pada 2023 dan ditargetkan selesai pertengahan Desember tahun ini.
"Perampasan asa, bukan perampasan aset. Karena yang dirampas adalah asa," kata Denny dalam Seminar RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan di FH UGM, Senin (14/9/2026).
Ia mengidentifikasi lima persoalan yang harus diwaspadai dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Kelimanya adalah inkonsistensi, transparansi, substansi, potensi korupsi, dan kriminalisasi.
Persoalan pertama berakar pada politik hukum yang tidak konsisten, termasuk proses pemilu yang telah bergeser dari kedaulatan rakyat menuju kedaulatan uang. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kualitas produk legislasi yang dihasilkan.
"Konfigurasi politik yang demokratis menghadirkan produk hukum yang otonom. Konfigurasi politik yang otoriter menghadirkan produk hukum yang represif, bin koruptif, bin manipulatif," ujarnya.
Denny kemudian menyoroti sikap pemerintah dan DPR yang dinilainya belum konsisten dalam mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia membandingkannya dengan perubahan sejumlah undang-undang yang dinilai lebih cepat dilakukan, termasuk revisi Undang-Undang KPK, TNI, dan Polri.
"Ketika kita tidak konsisten mengubah pesta demokrasi menjadi pesta duitokrasi, mengubah daulat rakyat menjadi daulat duit, maka produk legislasi semacam apa yang bisa kita harapkan?" cetusnya.
Belum lagi berbicara terkait transparansi. Ia mempertanyakan keterbukaan pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama karena publik dinilainya belum memiliki akses terhadap draf terakhir.
Penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna turut dipertanyakan. Padahal prinsip tersebut tidak boleh berhenti pada formalitas rapat dan konsultasi saja.
Menurut Denny, persoalan transparansi harus menjadi perhatian serius agar pembahasan RUU tidak berlangsung tertutup.
Ia mengingatkan, keterlibatan publik tanpa akses informasi yang memadai berisiko menjadikan partisipasi sekadar formalitas.
Ia menyoroti pendekatan conviction-based yang masih menjadi perdebatan dalam RUU Perampasan Aset.
Pendekatan tersebut disebut berpotensi membatasi efektivitas perampasan aset sebab terlalu bergantung pada putusan pidana.
Pembahasan didorong untuk memperhatikan pendekatan non-conviction based atau perampasan aset tanpa putusan pidana, termasuk konsep illicit enrichment dan unexplained wealth.
Menurutnya, substansi tersebut penting untuk memastikan aset yang diperoleh secara tidak wajar dapat ditelusuri dan diproses sesuai hukum.
"Karena kalau masih berdasarkan pendekatan pidana, itu sudah ada kata teman-teman pidana di Undang-Undang Kitab Pidana (KUHP), apakah korupsi, apakah pencucian uang, dan seterusnya," ucapnya.
Persoalan berikutnya adalah potensi korupsi dalam pelaksanaan perampasan aset. Denny mengingatkan kewenangan besar tanpa pengawasan kuat dapat membuka ruang transaksi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
"Tanpa ini saja kasus korupsi di-korupsi. Tanpa ini saja kita pernah punya hakim konstitusi masuk kasus korupsi," ujarnya.
Denny meminta Presiden Prabowo Subianto memperkuat kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin serius memberantas korupsi.
Ia mengusulkan penerbitan Perppu untuk mengembalikan kewenangan KPK dan memperkuat penindakan korupsi di bidang penegakan hukum.
"Saya minta terbitkan Perppu penguatan kembali KPK dan kemudian juga pemberian core business untuk memberantas judicial corruption, korupsi di bidang penegakan hukum," tegasnya.
Denny menempatkan kriminalisasi sebagai persoalan kelima yang harus diantisipasi dalam RUU Perampasan Aset.
Ia menilai ancaman tersebut dapat menyasar pihak yang melaporkan dugaan kekayaan tidak wajar, terutama jika tidak disertai mekanisme perlindungan yang memadai.