- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap politikus Fahd A Rafiq terkait pengurusan HGB Bogor pada Senin, 14 September 2026.
- Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
- Fahd merupakan residivis kasus korupsi yang sebelumnya pernah dua kali menjalani hukuman penjara terkait suap dan penyelewengan anggaran.
Sebelum terjaring OTT terkait HGB Bogor, Fahd berstatus residivis tindak pidana korupsi dengan catatan dua kali menjalani masa hukuman penjara.
1. Kasus Suap DPID 2011 (Vonis 2012)
Perkara pertama yang menjerat Fahd bergulir pada 2010 terkait suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 bersumber dari APBN.
Fahd terbukti menyuap anggota DPR RI kala itu, Wa Ode Nurhayati, demi meloloskan alokasi dana DPID untuk tiga wilayah di Aceh, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, lewat kesepakatan komitmen fee sebesar 5 hingga 6 persen.
Atas tindakannya, pada 2012 pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
2. Kasus Pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Komputer MTs (Vonis 2017)
Setelah bebas, Fahd kembali masuk bui pada September 2017. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara setelah ia terbukti menyelewengkan anggaran pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Fahd terbukti menerima aliran dana senilai Rp14,39 miliar. Di persidangan, ia mengakui tindak pidana tersebut dilakukan atas instruksi mantan anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar guna mendanai kebutuhan operasional kantor ormas Gema MKGR.