- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap politikus Fahd A Rafiq terkait pengurusan HGB Bogor pada Senin, 14 September 2026.
- Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
- Fahd merupakan residivis kasus korupsi yang sebelumnya pernah dua kali menjalani hukuman penjara terkait suap dan penyelewengan anggaran.
Suara.com - Penangkapan Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatatkan namanya dalam daftar penegakan hukum tipikor.
Penindakan ini menjadi kali ketiga bagi politikus Partai Golkar tersebut berurusan dengan lembaga antirasuah akibat tindak pidana korupsi.
Dalam OTT terbaru, KPK menduga Fahd terlibat praktik rasuah terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Penangkapan Fahd dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menyebut penindakan ini melibatkan pihak swasta dari pengembang properti Summarecon milik Soetjipto Nagaria.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9/2026).
Penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa 20 koper, kardus, dan boks berisi uang tunai rupiah serta valuta asing.
Nilai sitaan tersebut diperkirakan menembus ratusan miliar rupiah dan saat ini masih dalam proses penghitungan menyeluruh oleh pihak berwenang.
Kiprah Fahd A Rafiq di Partai Golkar
Fahd A Rafiq merupakan putra pedangdut legendaris A. Rafiq sekaligus saudara kandung Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq.
Berbeda dengan sang adik yang berkarier di ranah eksekutif daerah, Fahd membangun jejaring politiknya melalui organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
Nama Fahd tercatat pernah memimpin DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.
Di internal Golkar, ia menancapkan pengaruh lewat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) hingga Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).
Hingga saat ini, Fahd menjabat sebagai Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).
Di jajaran kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029, Fahd memegang posisi sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas kendati telah menyandang status mantan narapidana kasus korupsi.
Daftar Kasus Korupsi Fahd A Rafiq
Sebelum terjaring OTT terkait HGB Bogor, Fahd berstatus residivis tindak pidana korupsi dengan catatan dua kali menjalani masa hukuman penjara.
1. Kasus Suap DPID 2011 (Vonis 2012)
Perkara pertama yang menjerat Fahd bergulir pada 2010 terkait suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 bersumber dari APBN.
Fahd terbukti menyuap anggota DPR RI kala itu, Wa Ode Nurhayati, demi meloloskan alokasi dana DPID untuk tiga wilayah di Aceh, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, lewat kesepakatan komitmen fee sebesar 5 hingga 6 persen.
Atas tindakannya, pada 2012 pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
2. Kasus Pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Komputer MTs (Vonis 2017)
Setelah bebas, Fahd kembali masuk bui pada September 2017. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara setelah ia terbukti menyelewengkan anggaran pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Fahd terbukti menerima aliran dana senilai Rp14,39 miliar. Di persidangan, ia mengakui tindak pidana tersebut dilakukan atas instruksi mantan anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar guna mendanai kebutuhan operasional kantor ormas Gema MKGR.