Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Muhamad Yasir

Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB
Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan koalisi MBG Watch, Rabu (16/9/2026). [Suara.com/Alif Bintang]
baca 10 detik
  • MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU APBN 2026 yang diajukan koalisi MBG Watch.
  • MK memutuskan pemerintah dilarang mengubah APBN secara sepihak jika berdampak pada belanja pusat tanpa persetujuan DPR.
  • MK menetapkan anggaran insentif desa harus memprioritaskan pembangunan di desa dan penggunaan anggaran untuk mengatasi ancaman ekonomi wajib disetujui DPR.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah tidak bisa mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara sepihak apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi. Perubahan itu harus mendapat persetujuan DPR.

Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan elemen sipil yang tergabung dalam koalisi MBG Watch.

Putusan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.

Salah satu ketentuan yang diberi tafsir oleh MK adalah Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025.

MK menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "dan apabila ada perubahan" dimaknai sebagai "dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan DPR".

Dengan tafsir tersebut, perubahan APBN yang berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan DPR.

Selain soal perubahan APBN, MK juga memberikan tafsir terhadap ketentuan mengenai insentif desa.

Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa "sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah pusat" dimaknai sebagai insentif yang memprioritaskan pembangunan di desa.

baca juga

MK juga menegaskan kewenangan pemerintah dalam menggunakan APBN ketika menghadapi kondisi yang mengancam perekonomian nasional.

Dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah tetap dapat menerapkan langkah strategis dalam penggunaan APBN apabila terdapat situasi yang mengancam perekonomian nasional. Namun, pelaksanaannya tetap harus dilakukan atas persetujuan DPR.

Sementara itu, terhadap sejumlah pasal lain yang turut diuji, MK menolak permohonan para pemohon.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," jelas Suhartoyo.

Koalisi MBG Watch sebelumnya mempersoalkan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1B), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Dalam perkara tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ia berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak seluruhnya.

Kuasa hukum MBG Watch Muhammad Saleh menyebut ada tiga poin yang menjadi kesimpulan koalisi dari putusan tersebut.

Pertama, menurut Saleh, pemerintah tidak boleh menggunakan aturan APBN untuk mengubah berbagai kebijakan prioritas yang telah ditetapkan. Kedua, penggunaan anggaran desa tidak boleh hanya diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga pemerintah desa tetap memiliki ruang untuk menjalankan otonomi di daerahnya.

Ketiga, pemerintah dinilai tidak boleh mengubah APBN hanya untuk kepentingan tertentu.

Koalisi kemudian mengaitkan putusan MK tersebut dengan penggunaan anggaran negara untuk program MBG.

"Tidak boleh ada perubahan terhadap kebijakan menggunakan undang-undang APBN," kata Saleh.

Dengan putusan tersebut, perubahan APBN yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus melalui persetujuan DPR sebagaimana tafsir konstitusional yang diberikan MK.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:57 WIB

Ambang Batas Parlemen Mau Naik 5 Persen, Pengamat: Suara Rakyat Makin Banyak Hangus

Ambang Batas Parlemen Mau Naik 5 Persen, Pengamat: Suara Rakyat Makin Banyak Hangus

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:08 WIB

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB

Terkini

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:47 WIB

×