- Gus Alex kembali menyebut nama Nusron Wahid terkait permintaan uang komitmen senilai 1 juta dolar.
- Pernyataan tersebut disampaikan Gus Alex dalam sidang kasus korupsi haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 17 September 2026.
- Kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ini mencatat kerugian negara sebesar Rp622 miliar dengan empat orang terdakwa.
Suara.com - Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Nama Nusron diungkit mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, saat membahas dugaan uang komitmen dengan Pansus Haji DPR.
Gus Alex awalnya merespons pertanyaan mengenai uang komitmen sebesar USD400 ribu. Namun, dia menyebut nilai uang yang diminta sebenarnya mencapai USD1 juta.
“USD 1 juta semua,” kata Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Gus Alex mengaku saat itu tak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut. Dia kemudian hanya menyanggupi menyiapkan USD400 ribu.
“Pokoknya yang diminta USD 1 juta. Saya hanya bisa nyiapin USD 400.000,” ujar Alex.
Namun, Gus Alex belum membeberkan siapa pihak yang meminta uang tersebut maupun bagaimana kaitannya dengan Nusron.
Dia justru meminta agar pembahasan mengenai Nusron disampaikan pada kesempatan berikutnya.
“Udah nanti, nanti ada pertanyaan saya. Tenang aja. Biar Nusron biar muncul lah,” tandas Gus Alex.
Nusron Pernah Pimpin Pansus Haji
Sebagaimana diketahui, Nusron pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk pada 2024.
Namun, kemunculan nama Nusron dalam persidangan kali ini belum serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dia dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Gus Alex juga belum memerinci hubungan Nusron dengan uang USD1 juta yang disebutnya sebagai uang komitmen.
Dalam perkara KPK telah menetapkan empat tersangka yang saat ini telah berstatus terdakwa. Mereka di antaranya; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut berasal dari tiga sumber utama.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat, senilai Rp438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39,9 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut tidak berhak berangkat senilai Rp143,9 miliar.
Jaksa juga mengungkap sejumlah aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk kepada Yaqut sebesar USD271.500 dan Gus Alex sebesar USD5.233.800 serta Rp330 juta.
Selain itu, aliran uang juga disebut diterima sejumlah pihak lain, antara lain Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, Iyah Nuryah, Dodi Suhada, Kamal, Adam Fakih Mukodam, Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, Anjas Asmara, Hafidz, Makki Abdul Sholeh, Roy Kurniawan, Rachmat Wildan, Farid Aljawi, Ahmad Taufik, Muzaki Kholis, Badrussalam, Muhamad Zaki Yamani, Amaludin Wahab, Syihabbul Muttaqin, Tauhid Hamdi, Ali Makki, dan Buchori Yusuf.
Dari sisi korporasi, jaksa menyebut 313 PIHK menerima aliran uang sebesar Rp478,1 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.