- Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa sekolah negeri wajib menerima atau menolak program MBG secara menyeluruh berdasarkan kesepakatan bersama.
- BGN mencoret 1.653 sekolah dari daftar penerima untuk mengalihkan layanan MBG ke daerah 3T.
- Pengawasan pelaksanaan MBG diperketat melalui penerapan standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi guna menjamin keamanan pangan bagi para siswa.
Dalam rapat yang sama, Sudaryono juga mengungkapkan sebanyak 1.653 sekolah resmi dicoret dari daftar penerima MBG.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar layanan MBG lebih diarahkan ke kelompok dan wilayah yang dinilai membutuhkan, termasuk daerah 3T serta wilayah dengan tingkat stunting tinggi.
"Sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima MBG dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan," ujar Sudaryono.
Selain menata ulang penerima manfaat, BGN juga memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk penerapan standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.