- Tim hukum Febrie Adriansyah membantah kepemilikan 38 aset senilai Rp846 miliar yang disita Kejaksaan Agung.
- Kuasa hukum mendesak penyidik membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana tanpa menggunakan metode cocoklogi atau asumsi semata.
- Tanah dan bangunan di Parongpong dibeli pada 2013, sedangkan dugaan TPPU baru dimulai tahun 2018.
“Jauh sebelum ada tindak pidana ini,” katanya.
Tim hukum kemudian mengirimkan surat kepada penyidik pada Selasa (15/9/2026) untuk meminta penyitaan tersebut dipertimbangkan dan dievaluasi kembali.
Farizi mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan bukti berupa akta notaris yang menunjukkan waktu pembelian aset.
“Jadi kami sampaikanlah bahwa tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013,” ujarnya.
Meski demikian, Farizi mengatakan aset tersebut hingga kini masih berstatus disita.