- Sidang korupsi haji di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap nama jemaah haji titipan eks stafsus menteri.
- Kesaksian Rizky Fisa Abadi menyebut sebagian nama jemaah tambahan merupakan titipan dari Gus Alex.
- KPK menduga kasus kuota haji 2023-2024 ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Suara.com - Sejumlah nama jemaah haji khusus dalam daftar plotting kuota tambahan haji 2023-2024 disebut merupakan titipan eks Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Kesaksian disampaikan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag 2022-2023 Rizky Fisa Abadi.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK awalnya menunjukkan tabel berisi sejumlah nama dan angka kuota yang disebut berkaitan dengan plotting kuota tambahan haji khusus.
Rizky menyebut nama-nama dalam tabel tersebut berasal dari pihak internal Kemenag maupun pihak yang menyampaikan permohonan melalui pejabat tertentu.
“Nama-nama ini ditentukan secara sepihak oleh orang di internal Kementerian Agama. Betul?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat (18/9/2026).
“Betul,” jawab Rizky.
Jaksa kemudian menanyakan apakah ada nama dalam daftar tersebut yang diusulkan langsung oleh Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.
“Apakah ada nama-nama ini yang diusulkan oleh Pak Menteri langsung?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Rizky.
Namun, Rizky mengungkapkan sebagian nama dalam tabel tersebut merupakan titipan Gus Alex. Beberapa di antaranya yakni Iwan Bin, Mozaik, Asrul, Mail, dan Farid Aljawi.
“Pak Iwan Bin ini muncul dari siapa?” tanya jaksa.
“Gus Alex, Pak,” sahut Rizky.
“Asrul?” cecar jaksa.
“Gus Alex, Pak,” timpal Rizky.

Empat Terdakwa
Dalam perkara ini, empat orang telah berstatus sebagai terdakwa, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji khusus pada 2023 dan 2024.
Jaksa sebelumnya membeberkan dugaan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut berasal dari tiga sumber, yakni selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,9 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan sebesar Rp143,9 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa juga membeberkan aliran uang kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut sebesar USD271.500 dan Gus Alex sebesar USD5.233.800 serta Rp330 juta.
Sementara Rizky disebut menerima USD475.000 dan Rp50 juta. Sejumlah pihak lain juga disebut menerima aliran uang dengan nilai yang bervariasi.
Selain kepada individu, aliran uang juga disebut mengalir kepada 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai sekitar Rp478,17 miliar serta Koperasi Perahu sebesar USD26.500.