Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:24 WIB
Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar
Pemohon Ferdinan Olla (kiri) didampingi kuasa hukumnya Bernita Matondang membacakan permohonan pengujian materiil UU PPRT dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026). (tanglap layar YT MK)
baca 10 detik
  • PRT asal NTT, Ferdinan Olla, mengajukan uji materiil UU PPRT perdana di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Gugatan di Mahkamah Konstitusi tersebut mempersoalkan aturan iuran jaminan sosial dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam undang-undang tersebut.
  • Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta pemohon memperbaiki berkas permohonan paling lambat tanggal 14 Oktober 2026.

Suara.com - Belum genap setahun disahkan pada April 2026, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi menghadapi uji materiil perdana di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinan Olla.

Berdasarkan pantauan di laman resmi MK, permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 352/PUU-XXIV/2026. Fokus utama gugatan menyasar pasal-pasal yang mengatur iuran jaminan sosial serta mekanisme penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis (1/10/2026), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama anggota majelis Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Kedudukan PRT dan Dilema 'Perjanjian Lisan'

Dalam persidangan, Ferdinan hadir didampingi kuasa hukumnya, Bernita Matondang.

Sebelum masuk ke pokok perkara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terlebih dahulu memastikan identitas pemohon.

“Ini Ferdinan Olla ini memang pekerja rumah tangga?” tanya Enny.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Bernita.

baca juga

Dalam berkas permohonan, Ferdinan dijelaskan sebagai PRT merantau yang bekerja di Bekasi sejak 2023 dengan upah Rp1,5 juta per bulan. Namun, kesepakatan kerja dan upah tersebut hanya dilakukan secara lisan—tanpa perjanjian tertulis sebagaimana diamanatkan UU PPRT.

Kondisi tanpa dokumen tertulis ini dinilai menempatkan posisi PRT sangat rentan dan bergantung sepenuhnya pada belas kasih pemberi kerja, terutama saat terjadi perselisihan terkait hak upah maupun jaminan sosial.

Aturan Jaminan Sosial Dinilai Kerap Merugikan PRT

Pasal yang dipersoalkan secara spesifik adalah Pasal 16 ayat (2) dan (3). Aturan ini menyebutkan bahwa iuran jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Menurut pemohon, frasa "berdasarkan kesepakatan" justru menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan posisi PRT yang secara sosio-ekonomi jauh lebih rendah dibanding pemberi kerja.

“Bagi pemohon, rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian apakah kewajiban pemberi kerja tetap berlaku secara otomatis atau bergantung pada kesepakatan,” kata Bernita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran dalam Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran dalam Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:14 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan

Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:06 WIB

Gema Bangsa Tolak Syarat Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi, Singgung Risiko Oligarki

Gema Bangsa Tolak Syarat Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi, Singgung Risiko Oligarki

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:57 WIB

Terkini

Perseteruan Jusuf Hamka vs Hary Tanoe Diklaim Berdampak ke Saham MNC Group

Perseteruan Jusuf Hamka vs Hary Tanoe Diklaim Berdampak ke Saham MNC Group

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:31 WIB

Gen Z Makin Cari Pengalaman, Kemenpar Dorong Wisata Indonesia yang Lebih Personal

Gen Z Makin Cari Pengalaman, Kemenpar Dorong Wisata Indonesia yang Lebih Personal

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Sidang Perdana TPPU Febrie Adriansyah Dkk Digelar 7 Oktober, Ini Agendanya

Sidang Perdana TPPU Febrie Adriansyah Dkk Digelar 7 Oktober, Ini Agendanya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang

Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Ciri-ciri Sepatu ASICS Original, Ini Perbedaannya dengan yang KW

Ciri-ciri Sepatu ASICS Original, Ini Perbedaannya dengan yang KW

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Mitchell Baker Menggila dengan 5 Gol, Kini Bidik Trofi Pertama Timnas Indonesia

Mitchell Baker Menggila dengan 5 Gol, Kini Bidik Trofi Pertama Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar

Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:24 WIB

DKI Siapkan Dana Cadangan Daerah untuk Bayar Obligasi hingga Biayai Proyek Prioritas

DKI Siapkan Dana Cadangan Daerah untuk Bayar Obligasi hingga Biayai Proyek Prioritas

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:23 WIB

Hindari Tarif Impor Hyundai Pindahkan Lokalisasi Produksi Tucson Hybrid

Hindari Tarif Impor Hyundai Pindahkan Lokalisasi Produksi Tucson Hybrid

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Digeser Prabowo dari Menko PMK, Pratikno Beri Sinyal Masuk Wantimpres

Digeser Prabowo dari Menko PMK, Pratikno Beri Sinyal Masuk Wantimpres

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:21 WIB

×