- PRT asal NTT, Ferdinan Olla, mengajukan uji materiil UU PPRT perdana di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
- Gugatan di Mahkamah Konstitusi tersebut mempersoalkan aturan iuran jaminan sosial dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam undang-undang tersebut.
- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta pemohon memperbaiki berkas permohonan paling lambat tanggal 14 Oktober 2026.
Suara.com - Belum genap setahun disahkan pada April 2026, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi menghadapi uji materiil perdana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinan Olla.
Berdasarkan pantauan di laman resmi MK, permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 352/PUU-XXIV/2026. Fokus utama gugatan menyasar pasal-pasal yang mengatur iuran jaminan sosial serta mekanisme penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis (1/10/2026), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama anggota majelis Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Kedudukan PRT dan Dilema 'Perjanjian Lisan'
Dalam persidangan, Ferdinan hadir didampingi kuasa hukumnya, Bernita Matondang.
Sebelum masuk ke pokok perkara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terlebih dahulu memastikan identitas pemohon.
“Ini Ferdinan Olla ini memang pekerja rumah tangga?” tanya Enny.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Bernita.
Dalam berkas permohonan, Ferdinan dijelaskan sebagai PRT merantau yang bekerja di Bekasi sejak 2023 dengan upah Rp1,5 juta per bulan. Namun, kesepakatan kerja dan upah tersebut hanya dilakukan secara lisan—tanpa perjanjian tertulis sebagaimana diamanatkan UU PPRT.
Kondisi tanpa dokumen tertulis ini dinilai menempatkan posisi PRT sangat rentan dan bergantung sepenuhnya pada belas kasih pemberi kerja, terutama saat terjadi perselisihan terkait hak upah maupun jaminan sosial.
Aturan Jaminan Sosial Dinilai Kerap Merugikan PRT
Pasal yang dipersoalkan secara spesifik adalah Pasal 16 ayat (2) dan (3). Aturan ini menyebutkan bahwa iuran jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Menurut pemohon, frasa "berdasarkan kesepakatan" justru menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan posisi PRT yang secara sosio-ekonomi jauh lebih rendah dibanding pemberi kerja.
“Bagi pemohon, rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian apakah kewajiban pemberi kerja tetap berlaku secara otomatis atau bergantung pada kesepakatan,” kata Bernita.
Bernita menegaskan bahwa posisi tawar PRT sangat lemah untuk menuntut hak jaminan sosial jika harus melalui proses tawar-menawar terlebih dahulu.
“Kewajiban pemberi kerja menanggung iuran jaminan sosial kesehatan seharusnya mempunyai dasar kewajiban yang jelas. Ketika kewajiban tersebut dikaitkan dengan kesepakatan, perlindungan sosial berpotensi menjadi tawar-menawar antara PRT dan pemberi kerja, padahal posisi tawar antara PRT secara sosial dan ekonomi tidak seimbang,” ujar Bernita membacakan permohonan.
Tak hanya itu, pemohon juga menggugat Pasal 32 ayat (4) dan (5) terkait kewenangan mediator serta sifat keputusannya yang final dan mengikat dalam perselisihan upah. Aturan tersebut dinilai minim rincian standar pemeriksaan, pembuktian, serta mekanisme koreksi.
Catatan Majelis Hakim Konstitusi
Menanggapi gugatan tersebut, Majelis Hakim MK memberikan sejumlah saran perbaikan:
Arsul Sani meminta pemohon mempertegas statusnya, apakah termasuk dalam pengecualian UU PPRT (seperti orang yang membantu di lingkup kerumahtanggaan atas dasar adat, kekerabatan, atau pendidikan/keagamaan).
Ridwan Mansyur meminta kejelasan status Ferdinan—apakah sebagai mahasiswa atau PRT—serta meminta uraian yang lebih detail mengenai kerugian konstitusional nyata yang dialami pemohon.
Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya mempertajam argumentasi mengenai keterkaitan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional pemohon.
Sebagai catatan, Ferdinan sebelumnya juga pernah tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara Nomor 137/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Mahkamah Konstitusi memberi waktu bagi pemohon untuk menyerahkan berkas perbaikan permohonan paling lambat Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB. Gugatan ini mencatatkan sejarah sebagai uji materiil pertama terhadap UU PPRT sejak diundangkan. (Antara)