- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menerima pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
- Said Iqbal menyatakan arah pengaturan undang-undang tersebut dinilai lebih baik daripada klaster ketenagakerjaan Cipta Kerja.
- KSPI memberikan catatan penting mengenai penangguhan upah, potensi penyalahgunaan pemagangan, dan mekanisme cadangan pesangon buruh.
KSPI juga meminta kejelasan mengenai pembayaran pesangon apabila nilai pesangon yang disepakati lebih besar dibandingkan dana cadangan yang tersedia.
Said menegaskan beban pembayaran tersebut semestinya tetap menjadi tanggung jawab pengusaha dan tidak dialihkan kepada pekerja.
KSPI menyatakan akan menyampaikan sejumlah usulan untuk memperjelas ketentuan tersebut dalam peraturan pemerintah maupun aturan pelaksana lainnya.
Said mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan mengawal pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah disahkan.