- Febrie Adriansyah mempertanyakan surat dakwaan JPU terkait perintah pemerasan senilai Rp55 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2026.
- Febrie menilai jaksa tidak cermat karena status Ferry Boboho yang aktif dalam pemerasan justru tidak dijadikan terdakwa bersama dirinya.
- Febrie menghadapi dakwaan pemerasan pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi PT Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang bernilai fantastis.
Konstruksi perkara juga tidak hanya menghubungkan sejumlah nama dalam satu rangkaian peristiwa tanpa menjelaskan perbuatan masing-masing secara konkret.
"Surat dakwaan sebagai 'mahkota' Penuntut Umum merupakan kompas yang menentukan ke mana arah persidangan akan dibawa," bilangnya.
Febrie mengingatkan, jika surat dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas berpotensi membuat arah pembuktian menjadi cacat sehingga perkara yang diusut tidak tepat.
"Jika kompasnya rusak, maka seluruh perjalanan sidang akan melenceng dan kemungkinan menjadi 'sesat' (misleading)," tandasnya.
Diketahui bersama, Febrie Adriansyah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) lalu.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp55 miliar.
Sementara, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan atau bangunan yang diduga diterimanya.