- Terdakwa perkara TPPU Don Ritto meminta pembebasan tahanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
- Don Ritto menyatakan jaksa salah mencampuradukkan honorarium advokat, transaksi bisnis, dan dana donasi sebagai kejahatan pencucian uang.
- Perkara ini melibatkan Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan serta TPPU.
Suara.com - Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, meminta dibebaskan dari tahanan.
Pasalnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), berbagai aktivitas Don Ritto dicampuradukkan, mulai dari fee pengacara, transaksi bisnis kuliner hingga pertemanan alumni.
Hal itu disampaikan Don Ritto saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
"Saya temukan hanyalah pencampuradukan seluruh aktivitas hidup saya, usaha dan hasilnya mulai dari honorarium advokat, legal fee yang sah, transaksi bisnis kuliner yang riil, pendirian dan menjalankan perseroan dengan segala usahanya, kegiatan sosial keagamaan, hingga hubungan pertemanan alumni universitas yang ditarik secara paksa menjadi kejahatan penyertaan," kata Don Ritto.
Don juga menyampaikan bahwa jaksa mengaitkan seluruh aktivitas bisnis miliknya dengan dugaan pencucian uang. Sebagai seorang advokat, Don mengatakan telah menangani berbagai klien korporasi dan perseorangan.
"Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib," jelasnya.

Dia menilai jaksa mengasumsikan bahwa seluruh pembayaran honorarium jasa hukum dari puluhan korporasi resmi, seperti LPEI, PT Krakatau Steel, PT Jasa Marga, Sinarmas Asset Management, dan lain-lain, ke rekening The Law Firm dan FR Law Office sebesar Rp152.643.821.282 dan 440,990 USD merupakan dana untuk Febrie Adriansyah.
Don Ritto menilai jaksa tidak dapat menguraikan fakta actus reus Febrie dan dirinya selaku managing partner, yang meliputi money trail alias aliran uang, kapan, di mana, dan bagaimana aliran uang tersebut sampai ke Febrie.
"Jikalau logika penuntut umum ini dibenarkan, maka seluruh advokat di Indonesia berada dalam bahaya besar,” katanya.
“Setiap kali seorang advokat menerima honorarium dari klien yang kemudian hari terseret perkara, apakah honorarium tersebut otomatis menjadi suap dan TPPU?" tambahnya.
Don Ritto menyatakan bahwa dana di rekening The Law Firm dan AFR Law Office tetap berada di kantor hukum dan tidak pernah ditransfer ke Febrie.
Uang tersebut, lanjut Don, digunakan untuk biaya operasional kantor, membayar gaji para advokat, asisten, dan staf, menyewa kantor, membayar para ahli di peradilan, membayar pajak ke negara, memberikan sumbangan sosial, membiayai penanganan perkara pro bono, serta dibagikan kepada para partner dan pemegang saham.
"Namun pada kenyataannya, dijadikan sebagai bentuk perbuatan kejahatan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan," ujarnya.
Selain sebagai advokat, Don juga mengaku menjalankan kegiatan usaha komersial berdasarkan prinsip transparansi bisnis, berbadan hukum, serta bertujuan murni untuk mengembangkan usaha dan menyerap tenaga kerja.
Kegiatan usaha itu meliputi penukaran valuta asing atau money changer sejak 2021, pengembangan usaha kuliner kafe de'Clan, investasi di sektor pertambangan melalui kerja sama penyertaan modal dengan Rangga, pengembangan properti di Cilandak, serta penyertaan saham pada PT Tribakti.
"Seluruh unit bisnis di atas adalah bisnis yang nyata beroperasi, memiliki cash flow, wujud fisik, serta dampak ekonomi riil, membuka banyak lapangan kerja. Bisnis ini bukan shell company, perusahaan fiktif atau paper company yang dibentuk secara sekadar untuk menampung dana kejahatan," tegasnya.
![Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/07/64232-sidang-febrie-adriansyah.jpg)
Modal yang digunakan untuk membangun bisnis tersebut, kata Don Ritto, berasal dari kerja sama investasi yang sah.
Ia mengklaim sumber dana itu sama sekali tidak memiliki keterkaitan, hubungan hukum, maupun aliran dana yang bersumber dari perkara di Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Penuntut umum telah keliru dan terburu-buru dalam menggeneralisasi bahwa setiap penyertaan modal atau kegiatan bisnis saya otomatis merupakan bagian dari penyamaran harta kekayaan pihak lain," ucapnya.
Don juga mengaku tidak memindahkan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing (valas) yang berada di rumah di Sentul, Bogor, kafe de'Clan, serta rumah di Cipete, Jakarta Selatan, meski ada isu penguntitan Febrie sejak Mei 2024.
Menurut Don, hal itu dilakukan karena dirinya merasa tidak menyembunyikan atau menyimpan harta hasil dugaan korupsi yang berkaitan dengan Febrie.
"Jadi karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, sehingga saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain," tutur Don.
Don menilai jaksa menyimpulkan bahwa 74 kilogram emas dan valas di rumah Sentul serta kafe de'Clan merupakan hasil korupsi milik Febrie tanpa didukung alat bukti dalam berkas perkara.
Padahal, kata Don, emas dan uang valas tersebut diperoleh dan dikelolanya secara sah sejak 2002 hingga 2025. Ia mengklaim aset itu bersumber dari donasi yang diberikan secara bertahap.
"Dalam negeri di antaranya Saudara Effendi Sitepu sebesar Rp 40 miliar, dan dari luar negeri senilai kurang lebih 26 juta US dolar dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sono Sanasya Jaswan, Dr. Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bur, dipergunakan mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur," tutur Don Ritto.
"Yang mana pilot projectnya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022," tambahnya.
Don Ritto juga mengaku meminjam rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan sejak 2022.
Ia mengaku merenovasi rumah milik Febrie dan membangun brankas untuk menyimpan hasil donasi kegiatan tersebut.
"Itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri," ujarnya.
Don mengklaim tidak meminta keistimewaan, tetapi memohon agar hukum ditegakkan secara adil. Dia meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota perlawanan tersebut serta membatalkan surat dakwaan jaksa.
"(Memohon majelis hakim) Menyatakan perkara pidana atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon selesai dan tidak dilanjutkan. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa Don Ritto alias Idon dari tahanan seketika setelah putusan sela ini diucapkan. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula," tandasnya.
Diketahui, Don Ritto bersama Febrie Adriansyah merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp55 miliar.
Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang senilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.