MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

Bangun Santoso

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB
MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mewajibkan DPR dan pemerintah merevisi UU Peradilan Militer dalam waktu maksimal dua tahun sejak 15 Oktober 2026.
  • Gugatan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu terkait kewenangan mengadili prajurit TNI.
  • Revisi total diperlukan untuk memperjelas yurisdiksi, batas kewenangan mengadili, serta penyatuan peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan atau undang-undang tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026), mengatakan tenggat dua tahun diberikan agar pembentuk undang-undang dapat menata ulang secara mendasar ketentuan dalam UU Peradilan Militer.

"Bahwa berkaitan dengan penataan Undang-Undang 31 Tahun 1997 tersebut, menurut Mahkamah diperlukan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan," kata Enny sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Mahkamah, perubahan UU Peradilan Militer harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mengubah makna frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 undang-undang tersebut.

Revisi diperlukan untuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum, serta penyatuan peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung.

Mahkamah menilai jangka waktu dua tahun cukup bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan serta penataan ulang substansi UU Peradilan Militer.

"Sehingga apabila dalam waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional," ujar Enny.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Peradilan Militer.

Dengan demikian, pembentuk undang-undang memiliki waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk melakukan perubahan sebagaimana diperintahkan Mahkamah.

baca juga

Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang mempersoalkan kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.

Para pemohon menguji sejumlah ketentuan UU Peradilan Militer, terutama Pasal 9 angka 1 yang mengatur kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (8/1), kuasa hukum pemohon Ibnu Syamsul Hidayat menyatakan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Menurut para pemohon, ketentuan yang berlaku selama ini membuka ruang bagi prajurit TNI aktif untuk diadili di peradilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum.

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan supremasi sipil dan menimbulkan ketidaksetaraan dalam penegakan hukum.

Para pemohon juga menyoroti frasa "mengadili tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang penafsiran luas terhadap kewenangan pengadilan militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:12 WIB

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:54 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Terkini

5 Idol K-Pop yang Sukses Gebrak Dunia Akting Lewat Drakor 2026, Siapa Saja?

5 Idol K-Pop yang Sukses Gebrak Dunia Akting Lewat Drakor 2026, Siapa Saja?

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:30 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Soal Karhutla Jadi Bencana Nasional, BNPB: Jangan Status Besar tapi Respons Tak Ada

Soal Karhutla Jadi Bencana Nasional, BNPB: Jangan Status Besar tapi Respons Tak Ada

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Kapok! Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Empat Orang Kena Denda

Kapok! Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Empat Orang Kena Denda

Jatim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

DPRD DKI Siap Jadi Penengah, Nasib Pedagang Pasar Taman Puring Pascakebakaran Dicarikan Titik Temu

DPRD DKI Siap Jadi Penengah, Nasib Pedagang Pasar Taman Puring Pascakebakaran Dicarikan Titik Temu

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Dana Haji Rp185,73 Triliun Jadi Sorotan, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH

Dana Haji Rp185,73 Triliun Jadi Sorotan, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:23 WIB

KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Penyidikan Baru Kasus Fadia Arafiq

KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Penyidikan Baru Kasus Fadia Arafiq

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Antara Sejarah, Kuliner Warisan, dan Gaya Hidup Pedas Manis ala Sambal Bajak

Antara Sejarah, Kuliner Warisan, dan Gaya Hidup Pedas Manis ala Sambal Bajak

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Okky Madasari Sentil Influencer: Jangan Sampai Opinion Leaders Jadi Opinion Dealers

Okky Madasari Sentil Influencer: Jangan Sampai Opinion Leaders Jadi Opinion Dealers

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Jumlah Akun Pemilik Kripto RI Capai 23 Juta, Kemenkeu Mau Tukar Data Antar Negara demi Buru Pajak

Jumlah Akun Pemilik Kripto RI Capai 23 Juta, Kemenkeu Mau Tukar Data Antar Negara demi Buru Pajak

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:19 WIB

×