-
Sidang pledoi pengasuh daycare Little Aresha digelar di PN Yogyakarta.
-
Pengasuh mengaku tertekan ancaman denda dan SOP dari Ketua Yayasan.
-
Terdakwa mengungkap larangan melapor orang tua saat balita mengalami kejang.
Suara.com - Sidang kasus daycare Little Aresha yang berlangsung hari ini, Senin 19 Oktober di Pengadilan Negeri Yogyakarta beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa 11 pengasuh.
Sebelumnya, 11 terdakwa pengasuh daycare Little Aresha ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun hukuman penjara, denda pidana masing-masing Rp250 juta dan restitusi Rp14 juta per orang pada sidang pembacaan tuntutan di PN Yogyakarta (12/10/2026).
Pada siding pembacaan pledoi kali ini, mayoritas terdakwa kompak memposisikan diri sebagai korban system dari Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Dyah Kusumastuti.
Mereka mengaku hanya pekerja rendahan yang tak berdaya di bawah kendali penuh, ancaman denda, dan manipulasi Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Ketua Yayasan Little Aresha, Dyah Kusumastuti.
Salah satu pembelaan paling emosional datang dari terdakwa 1 berinisial HP yang menangis sambil menyinggu Surat An-Nisa ayat 135 tentang menegakkan keadilan dalam nota pembelaannya.

HP mengaku merasa dijebak sejak awal, karena semula niatnya melamar sebagai guru TK, tapi justru terjerumus dalam pusaran pengasuhan bermasalah di bawah tekanan denda jika mundur sebelum kontrak habis.
Terkait tindakannya yang sempat mengikat seorang anak berinisial B, HP berdalih hal itu semata-mata menjalankan SOP yang digariskan oleh Dyah Kusumastuti.
"Saya menyesal kenapa waktu itu tidak mengambil keputusan untuk mundur," ratapnya memohon belas kasihan majelis hakim demi dua anak dan orang tua yang harus ia nafkahi.
Dalih serupa diungkapkan terdakwa 3, SRM yang membeberkan atmosfer kerja di Little Aresha serba menekannya sambal menangis.
Menurutnya, Dyah Kusumastuti memegang kontrol mutlak dan selalu memonitor pengasuhan.
Bahkan, para pengasuh diwajibkan mengenakan masker agar tidak dikenali oleh wali murid dan pelanggaran terhadap aturan ini diganjar denda finansial.
Beban denda dan tuntutan restitusi yang melilit membuatnya terguncang hingga menyampaikan permohonan maaf.
"Saya minta maaf kepada anak-anak, wali murid, majelis hakim, dan kepada semua yang ada di dunia serta alam semesta," ucap SRM.
Ungkapan maaf kepada seisi alam semesta itu rupanya juga terucap dari bibir terdakwa 4 dan 7, EN dan DM.
EN terisak seraya meminta penyesalannya tidak dinilai sebagai basa-basi semata, sementara DM dalam pledoinya menegaskan dirinya bukanlah pembuat regulasi atau pemilik yayasan.