UU Peradilan Militer Berusia 29 Tahun, DPR Nilai Layak Direvisi Sesuai Putusan MK

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB
UU Peradilan Militer Berusia 29 Tahun, DPR Nilai Layak Direvisi Sesuai Putusan MK
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (26/10/2026). [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Komisi I DPR RI menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.
  • Revisi undang-undang tersebut bertujuan memperjelas batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum bagi prajurit TNI.
  • DPR dan pihak TNI akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut setelah masa reses berakhir.

Suara.com - Komisi I DPR RI menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengamanatkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Revisi tersebut dinilai penting untuk memperjelas batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyatakan UU Peradilan Militer sudah sepantasnya diperbarui untuk menyesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan zaman.

"Kalau sudah di putusan MK, berarti memang harus ada perubahan dari undang-undang sebelumnya memang sudah terlalu lama juga, ya. Jadi, apa, undang-undang tentang peradilan militer ini sudah ada sejak dari tahun 1997. Artinya sudah 30 29 tahun lah ya, 29 tahun. Kalau pertanyaannya eh layakkah untuk direvisi, ya sangat layak dilihat eh situasi kebutuhan kekinian, begitu," ujar Nurul saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa pembahasan resmi terkait putusan MK tersebut akan dilakukan DPR setelah masa reses berakhir.

Berbagai isu krusial mengenai kewenangan peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit TNI juga akan dibahas secara mendalam selama proses revisi.

"Dan pertanyaan-pertanyaan tentang apakah peradilan militer dianggap egaliter, misalnya, kemudian apakah seperti apa yang harus di di eh dimasukkan ke dalam kategori peradilan militer, apakah prajurit tidak bisa di diadili di peradilan umum dan seterusnya. Ya, kami pikir ini nanti akan bisa didiskusikan dalam rangka apa namanya revisi dari undang-undang eh peradilan militer yang sudah ada ini," jelasnya.

Lebih lanjut, DPR membuka ruang untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, terutama jika revisi UU Peradilan Militer telah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Tapi bahwa eh keputusan MK yang harus direvisi karena undang-undang yang sudah lama, kami membuka, membuka ruang untuk eh ya tentu saja akan dibahas di Komisi I, insyaallah, ya karena bisa saja langsung ke balek ataupun di mana, tapi pastinya bahwa kami bersiap-siap juga untuk menerima ini sebagai sebuah masukan dan kemudian secepatnya kita perkerjakanlah kalau memang itu sudah masuk kepada apa namanya Prolegnas prioritas," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Perubahan tersebut perlu memuat ketentuan yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Putusan itu berkaitan dengan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina boru Pasaribu. Keduanya mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendiskusikan putusan tersebut untuk memahami lebih jauh tindak lanjut yang diperlukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Sahkan 15 Desember 2026

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Sahkan 15 Desember 2026

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Dimeriahkan Marion Jola, Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Berakhir Sukses

Dimeriahkan Marion Jola, Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Berakhir Sukses

Entertainment | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:34 WIB

PT Kristalin Ekalestari: Profil, Penyebab Cabut Izin Tambang, dan Sanksi

PT Kristalin Ekalestari: Profil, Penyebab Cabut Izin Tambang, dan Sanksi

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Kontak Tembak di Nduga Papua: 2 Anggota OPM Tewas, TNI Sita Senjata dan Rp88 Juta

Kontak Tembak di Nduga Papua: 2 Anggota OPM Tewas, TNI Sita Senjata dan Rp88 Juta

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak

Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:34 WIB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39 WIB

Dari Kopdes hingga Dapur MBG, Keterlibatan TNI-Polri Dinilai Berisiko Bagi Warga Sipil

Dari Kopdes hingga Dapur MBG, Keterlibatan TNI-Polri Dinilai Berisiko Bagi Warga Sipil

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:39 WIB

KPK Ungkap 2 Anggota TNI Aktif Terlibat Korupsi Dana BNPB

KPK Ungkap 2 Anggota TNI Aktif Terlibat Korupsi Dana BNPB

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Terkini

Tren Code-Mixing: Eksistensi Keren atau Krisis Identitas Bahasa Indonesia?

Tren Code-Mixing: Eksistensi Keren atau Krisis Identitas Bahasa Indonesia?

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB

32 Titik Hidrasi Bantu Ribuan Runners JFR 2026 Taklukkan Panas Jakarta

32 Titik Hidrasi Bantu Ribuan Runners JFR 2026 Taklukkan Panas Jakarta

Sport | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Lebih Mudah

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Lebih Mudah

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:54 WIB

Daftar Aplikasi Penyebab Muncul Iklan di HP Xiaomi: Cara Menghilangkan dari yang Mudah hingga Bandel

Daftar Aplikasi Penyebab Muncul Iklan di HP Xiaomi: Cara Menghilangkan dari yang Mudah hingga Bandel

Tekno | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Disnakertrans Sulsel Gandeng Perusahaan Edukasi K3 Anak SD

Disnakertrans Sulsel Gandeng Perusahaan Edukasi K3 Anak SD

Sulsel | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Goldman Sachs Pangkas Target Indeks KOSPI, 'Bisnis' AI Mulai Guncang Pasar Modal

Goldman Sachs Pangkas Target Indeks KOSPI, 'Bisnis' AI Mulai Guncang Pasar Modal

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Damkar, Kemendagri Tekankan Kompetensi Petugas

Perkuat Kesiapsiagaan Damkar, Kemendagri Tekankan Kompetensi Petugas

Jabar | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Pangkas Biaya dan Jarak, Tim Ekspedisi Patriot ITS Surabaya Dekatkan Akses Beasiswa

Pangkas Biaya dan Jarak, Tim Ekspedisi Patriot ITS Surabaya Dekatkan Akses Beasiswa

Jatim | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:46 WIB

Penumpang Transjabodetabek Melonjak, Pramono Siap Guyur Anggaran Bangun Halte di Bekasi

Penumpang Transjabodetabek Melonjak, Pramono Siap Guyur Anggaran Bangun Halte di Bekasi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:46 WIB

Gaya Hidup Terpaksa Turun Kasta: Saat Bansos Sembako Saja Tak Lagi Mempan

Gaya Hidup Terpaksa Turun Kasta: Saat Bansos Sembako Saja Tak Lagi Mempan

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:45 WIB

×