Usul Luhut Hapus Delik Kerugian Negara Disorot Eks KPK: Prabowo Harus Koreksi

Bangun Santoso

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:46 WIB
Usul Luhut Hapus Delik Kerugian Negara Disorot Eks KPK: Prabowo Harus Koreksi
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mantan Ketua KPK Abraham Samad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [Suara.com/Yasir]
baca 10 detik
  • Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menolak usulan penghapusan delik kerugian negara dalam UU Tipikor pada 26 Oktober 2026.
  • Usulan yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo itu dinilai belum mendesak tanpa perbaikan pencegahan korupsi.
  • Saut meminta pemerintah meninjau ulang persetujuan perubahan undang-undang tersebut dengan menyusun naskah akademik yang jelas.

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, menyoroti usulan penghapusan delik kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurutnya, pemerintah perlu membenahi upaya pencegahan korupsi terlebih dahulu sebelum mengubah aturan hukum.

Ia mempertanyakan urgensi perubahan undang-undang ketika persoalan pencegahan korupsi belum terselesaikan.

“Ketika anda belum bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang sifatnya menghindari perilaku korup, mengapa mesti ributi undang-undangnya?” kata Saut dikutip dari YouTube Novel Baswedan Podcast, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Saut saat menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang disebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Saut mengaitkan persoalan itu dengan tata kelola ekonomi yang menurutnya belum berjalan baik, termasuk dalam penerapan prinsip "good corporate governance".

“Situasi ekonomi kita yang masih belum bisa kita sebut sebagai good corporate governance,” ujar Saut.

Saut juga menyoroti perbedaan pembuktian perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara dan perkara suap.

Menurut dia, dalam perkara kerugian negara, penyidik dapat menghitung besaran kerugian sebelum menelusuri unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum lainnya.

baca juga

“Kalau kerugian negara ada yang ngitung, baru tinggal kita mencari penyalahgunaan wewenangnya, terus kemudian yang lain, pelanggaran undang-undang dan seterusnya,” tuturnya.

Menurut Saut, pembuktian perkara suap memiliki tantangan tersendiri karena penyidik perlu menelusuri perbuatan dan aliran uang yang terjadi.

“Suap itu memang sesuatu yang kemudian yang dibuktikannya menurut saya lebih susah,” kata Saut.

Saut meminta agar usulan penghapusan delik kerugian negara tidak disetujui tanpa kajian mendalam.

Ia menekankan pentingnya naskah akademik dan mengingatkan agar perubahan hukum tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik.

“Yang mengatakan terima itu harus jelas naskah akademiknya,” katanya.

Menanggapi kabar persetujuan Presiden terhadap usulan tersebut, Saut menilai keputusan itu perlu ditinjau kembali.

“Ketika kemudian mereka menghadap Presiden dan Presiden kalaupun mengiyakan, itu harus dikoreksi ulang," tegasnya. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik

Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Sepakat dengan Usulan Luhut, Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi Demi Kelancaran Danantara

Sepakat dengan Usulan Luhut, Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi Demi Kelancaran Danantara

Video | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Hapus Pasal Kerugian Negara Bukan Solusi!  Pukat UGM Minta Pemerintah Adopsi 4 Delik Korupsi UNCAC

Hapus Pasal Kerugian Negara Bukan Solusi! Pukat UGM Minta Pemerintah Adopsi 4 Delik Korupsi UNCAC

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:49 WIB

Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:49 WIB

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Delik Korupsi Dinilai Ancam Pemberantasan Korupsi

Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Delik Korupsi Dinilai Ancam Pemberantasan Korupsi

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Terkini

Polda DIY Incar Balap Liar hingga Knalpot Brong di Operasi Patuh Progo 2026, Catat Aturannya!

Polda DIY Incar Balap Liar hingga Knalpot Brong di Operasi Patuh Progo 2026, Catat Aturannya!

Jogja | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Usul Luhut Hapus Delik Kerugian Negara Disorot Eks KPK: Prabowo Harus Koreksi

Usul Luhut Hapus Delik Kerugian Negara Disorot Eks KPK: Prabowo Harus Koreksi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Penjelasan Polisi Soal Remaja Tewas di Jalan Usai Laga Garudayaksa vs Persib

Penjelasan Polisi Soal Remaja Tewas di Jalan Usai Laga Garudayaksa vs Persib

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Sinopsis In Waves, Animasi Netflix tentang Pengalaman Cinta Pertama

Sinopsis In Waves, Animasi Netflix tentang Pengalaman Cinta Pertama

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Dianggap Lebih Hebat dari Pemain Keturunan, Media Asing Desak John Herdman Panggil Sosok Ini

Dianggap Lebih Hebat dari Pemain Keturunan, Media Asing Desak John Herdman Panggil Sosok Ini

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44 WIB

Berapa Harga Oli Yamalube Matic? Cek Spesifikasi dan Kecocokan untuk Motor

Berapa Harga Oli Yamalube Matic? Cek Spesifikasi dan Kecocokan untuk Motor

Otomotif | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Beberapa Jam Sebelum Bobotoh Tewas di Bogor, Kelompok Suporter Termasuk Jakmania Ikrar Damai

Beberapa Jam Sebelum Bobotoh Tewas di Bogor, Kelompok Suporter Termasuk Jakmania Ikrar Damai

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Moisturizer Sebaiknya Dipakai Berapa Kali Sehari? Ini Panduan agar Kulit Sehat

Moisturizer Sebaiknya Dipakai Berapa Kali Sehari? Ini Panduan agar Kulit Sehat

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Menjangkau Pulau Terpencil, Bank Terapung Hadir di Bajo Sangkuang

Menjangkau Pulau Terpencil, Bank Terapung Hadir di Bajo Sangkuang

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Fungsi Rahasia Broker Summary yang Wajib Diketahui Trader!

Fungsi Rahasia Broker Summary yang Wajib Diketahui Trader!

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:35 WIB

×