- Presiden Prabowo Subianto memanggil Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan pada Senin, 26 Oktober 2026.
- Pertemuan tersebut membahas tentang kajian definisi korupsi yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Dewan Ekonomi Nasional di hadapan presiden.
- Yusril menyatakan kajian Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi yang mengacu pada konvensi internasional layak untuk dipertimbangkan.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan Jakarta, sore ini.
Yusril mengaku pemanggilan dirinya oleh Prabowo berkaitan dengan pembahasan definisi korupsi yang sebelumnya dipaparkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di hadapan Prabowo, pekan lalu.
"Enggak ada apa-apa, ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan, ya sedang dibahas oleh DEN ya," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril mengaku seharusnya pukul 17.00 WIB ia menggelar pertemuan dengan DEN. Namun, Prabowo kemudian meminta dirinya menghadap ke Istana pada waktu yang sama.
"Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," kata Yusril.
Ia menyampaikan akan mendengarkan lebih dahulu arahan dari Prabowo sebelum melanjutkan agenda berikutnya, yakni bertemu dengan DEN.
"Jadi mari kita mau diskusikan panjang lebar masalah ini dan saya mau mendengar guidance dan pendapat Pak Presiden sebelum saya bicara di DEN nanti," kata Yusril.
Pertimbangkan Usulan DEN
Sebelumnya, Yusril menilai kajian DEN mengenai definisi korupsi patut dipertimbangkan.
Yusril menyampaikan bahwa peraturan di Indonesia seharusnya dapat mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi tersebut pada 2006.
"Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu. Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," sambung Yusril.
Yusril mengatakan fokus United Nations Convention Against Corruption lebih kepada pemulihan kerugian negara dan cenderung pada bribery atau penyuapan.
Menurut Yusril, penyuapan memang menjadi salah satu fokus tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penindakan. Sementara itu, tindak pidana lainnya, kata Yusril, tidak lagi menjadi tindak pidana khusus korupsi, melainkan sudah menjadi tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP.
"Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita. Ya, jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi," kata Yusril.
"Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan," sambung Yusril.
Terkait kemungkinan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Yusril mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk mengubah undang-undang tersebut.
"Belum ada masuk Prolegnas kalau nggak salah ya. Nanti bisa dicek ke Pak Supratman (Menkum). Tapi saya pikir itu memang sesuatu yang sudah sejak lama ya kita ingin perbaiki, tapi sampai sekarang ya belum ada perubahan ke arah itu," kata Yusril.
Kendati demikian, melihat pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi, Yusril menilai hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki UU Tipikor.
"Jadi kita akan lebih fokus sebenarnya, banyak negara sebenarnya hanya kepada kasus bribery saja. Malaysia pun juga saya kira agak-agak maksudnya seperti itu juga," kata Yusril.
Adapun jika UU Tipikor diubah, Yusril mengakui akan turut mendorong agar perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Memang akan memasukan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaharuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001," kata Yusril.