Rekor! 166 Pihak Disanksi Denda Rp2,23 Triliun Gegara Mafia Saham

M Nurhadi

Senin, 26 Oktober 2026 | 21:42 WIB
Rekor! 166 Pihak Disanksi Denda Rp2,23 Triliun Gegara Mafia Saham
Ilustrasi [Antara]
baca 10 detik
  • OJK mempercepat penegakan hukum transaksi saham tidak wajar untuk menjaga integritas pasar modal pada 26 Oktober 2026 di Jakarta.
  • OJK menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak serta menangani 122 kasus pelanggaran hingga Oktober 2026.
  • Pelanggaran saham DSSA, BREN, dan CUAN dikenakan total denda utama sebesar Rp2,1 triliun serta sanksi pembekuan izin profesi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat proses penegakan hukum terhadap indikasi transaksi saham tidak wajar guna menjaga integritas pasar modal, meningkatkan transparansi, dan memulihkan kepercayaan investor. Selain sanksi administratif, regulator membuka peluang untuk membawa kasus pelanggaran berat ke jalur peradilan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

Hasan menekankan bahwa penindakan atas bentuk pelanggaran seperti manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, serta penyamaran kepemilikan saham akan dijalankan secara tegas dan konsisten.

"Jika kondisi pengembangan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu memajukan kasus dan melakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka," ujar Hasan Fawzi.

Guna mendeteksi potensi pelanggaran secara dini, OJK mendorong BEI untuk memperkuat sistem pemantauan transaksi harian, khususnya dalam mengidentifikasi pola perdagangan terkoordinasi, serta mempercepat proses tindak lanjut atas hasil pengawasan di lapangan.

Berdasarkan data penindakan hingga 16 Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Rincian penindakan lainnya meliputi:

  • Sanksi Administratif Operasional: 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan izin, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan kegiatan di pasar modal, serta 6 perintah tertulis.
    Sanksi Keterlambatan: Denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis.
  • Kasus dalam Proses (Pipeline per 1 Oktober 2026): Sebanyak 122 kasus sedang ditangani, terdiri atas 28 kasus tahap perencanaan, 54 kasus penelaahan awal, dan 40 kasus dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

Penindakan Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Dalam pembacaan penindakan terbaru, OJK merilis penetapan sanksi administratif atas pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Total nilai denda utama yang dikenakan pada ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun, dengan rincian:

baca juga

Kasus DSSA: Denda sebesar Rp1,5 triliun.

Kasus BREN: Denda sebesar Rp500 miliar.

Kasus CUAN: Denda sebesar Rp100 miliar.

Penindakan pada ketiga kasus tersebut turut disertai penjatuhan sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan pihak perseorangan yang terlibat, termasuk sanksi pembekuan izin profesi di bidang pasar modal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasionalisme atau Manuver Oligarki? Fakta di Balik Saham Bayan Diborong Haji Isam

Nasionalisme atau Manuver Oligarki? Fakta di Balik Saham Bayan Diborong Haji Isam

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Akuisisi Saham Bayan oleh Haji Isam Disebut Bukan Kedaulatan Tambang, Cuma Pindah Tangan Oligarki

Akuisisi Saham Bayan oleh Haji Isam Disebut Bukan Kedaulatan Tambang, Cuma Pindah Tangan Oligarki

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:28 WIB

Investor Ambil Cuan, IHSG Terpeleset Jatuh ke Level 5.373

Investor Ambil Cuan, IHSG Terpeleset Jatuh ke Level 5.373

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:42 WIB

Fungsi Rahasia Broker Summary yang Wajib Diketahui Trader!

Fungsi Rahasia Broker Summary yang Wajib Diketahui Trader!

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Goldman Sachs Pangkas Target Indeks KOSPI, 'Bisnis' AI Mulai Guncang Pasar Modal

Goldman Sachs Pangkas Target Indeks KOSPI, 'Bisnis' AI Mulai Guncang Pasar Modal

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Terkini

Terinspirasi Perjalanan Hidup Bahlil, Golkar Gelar Lomba Film Pendek Berhadiah Rp200 Juta

Terinspirasi Perjalanan Hidup Bahlil, Golkar Gelar Lomba Film Pendek Berhadiah Rp200 Juta

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Pink October, Ribuan Perempuan Indonesia Rasakan Manfaat Layanan Mamografi Gratis Pertamina

Pink October, Ribuan Perempuan Indonesia Rasakan Manfaat Layanan Mamografi Gratis Pertamina

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:21 WIB

Taktik Jitu STY, Masuk dari Bangku Cadangan Rizky Ridho Buat Persija Menang Comeback Atas Persik

Taktik Jitu STY, Masuk dari Bangku Cadangan Rizky Ridho Buat Persija Menang Comeback Atas Persik

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:21 WIB

Nasionalisme atau Manuver Oligarki? Fakta di Balik Saham Bayan Diborong Haji Isam

Nasionalisme atau Manuver Oligarki? Fakta di Balik Saham Bayan Diborong Haji Isam

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Pertamina Siap Jalankan Penugasan Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Siap Jalankan Penugasan Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:13 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Sumbar | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Mendikdasmen Ungkap 3 Pelaku Dominan Perundungan di Sekolah, Guru Salah Satunya

Mendikdasmen Ungkap 3 Pelaku Dominan Perundungan di Sekolah, Guru Salah Satunya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Tren Warna Rambut 2027: Terinspirasi Warna Alam, dari Ungu hingga Oranye

Tren Warna Rambut 2027: Terinspirasi Warna Alam, dari Ungu hingga Oranye

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 20:49 WIB

5 Cara Membiasakan Anak Menjaga Kebersihan Tangan di Sekolah

5 Cara Membiasakan Anak Menjaga Kebersihan Tangan di Sekolah

Health | Senin, 26 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Kaya Buah, tapi Tak Selalu Terjangkau: Menggugat Sistem Pangan Indonesia

Kaya Buah, tapi Tak Selalu Terjangkau: Menggugat Sistem Pangan Indonesia

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 20:35 WIB

×