-
Singapura memperketat UU Asap Lintas Batas untuk mempersempit celah penegakan hukum bagi korporasi.
-
Pemerintah memanfaatkan instrumen legal, investor, dan pasar untuk menekan perusahaan pembakar hutan.
-
Otoritas Singapura memanggil 10 perusahaan lokal dan 10 korporasi Indonesia terkait kasus asap.
National Environment Agency (NEA) Singapura juga mengambil langkah penindakan perdana sejak undang-undang pencemaran asap diberlakukan.
Lembaga tersebut melayangkan surat pemeriksaan resmi pada 23 Oktober kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura.
Seluruh perusahaan Singapura yang dipanggil bergerak di bidang kelapa sawit atau perhutanan yang memiliki konsesi lahan maupun anak usaha di Indonesia.
Selain perusahaan lokal, NEA terus mendesak 10 perusahaan asal Indonesia yang telah dikirimkan surat penindakan pada pekan sebelumnya untuk menyerahkan dokumen investigasi.
Sebagai latar belakang, Transboundary Haze Pollution Act merupakan undang-undang Singapura yang dirancang untuk mengadili pihak asing atau lokal yang menyebabkan pencemaran udara di Singapura akibat kebakaran hutan lintas negara.