Kemendagri Paraf DIM RUU Adminduk, 1.027 DIM Jadi Dasar Penyempurnaan

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:46 WIB
Kemendagri Paraf DIM RUU Adminduk, 1.027 DIM Jadi Dasar Penyempurnaan
Perwakilan menteri melakukan pemarafan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Suara.com/Mohammad Rhadzaki Ramadhan)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pemarafan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) sebagai bagian dari persiapan pembahasan bersama DPR RI. Pemerintah telah merumuskan 1.027 DIM sebagai dasar penyempurnaan rancangan undang-undang.

Pemarafan dilakukan oleh perwakilan tujuh menteri di Ruang Sidang Utama, Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan, penyusunan DIM menjadi bagian penting untuk memastikan RUU Adminduk memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik.

“Dalam proses pembahasan tadi, telah dirumuskan sebanyak 1.027 DIM sebagai dasar penyempurnaan rancangan undang-undang sebelum dibahas bersama DPR RI,” ujar Bima.

Pembahasan DIM berlangsung pada 13 hingga 20 Oktober 2026 dengan melibatkan tujuh kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Hukum.

Pemerintah dijadwalkan menyampaikan DIM kepada DPR paling lambat 8 November 2026. Sebelum diteruskan kepada DPR, DIM yang telah diparaf akan disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan kepada awak media dalam sesi doorstop usai pemarafan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Suara.com/Mohammad Rhadzaki Ramadhan)
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan kepada awak media dalam sesi doorstop usai pemarafan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Suara.com/Mohammad Rhadzaki Ramadhan)

Bima menegaskan, pembaruan administrasi kependudukan tidak cukup hanya dengan mendigitalisasi layanan. Regulasi baru diharapkan menyederhanakan prosedur, mengurangi pengulangan proses administrasi, serta meningkatkan kepastian dan akurasi identitas penduduk.

“Modernisasi administrasi kependudukan bukan hanya soal digitalisasi, tetapi bagaimana layanan menjadi mudah, cepat, pasti, akurat, tepat sasaran, dan tidak berbelit-belit,” kata Bima.

Ia juga menyoroti penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal serta pentingnya interoperabilitas antarsistem pemerintahan. Integrasi data perlu disertai pembagian kewenangan yang jelas, keamanan sistem, dan pelindungan data pribadi.

baca juga

RUU Adminduk Perkuat Integrasi Data

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, RUU Adminduk disiapkan untuk menyesuaikan penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan pelayanan publik lintas sektor.

RUU ini tidak sekadar mengubah sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan substansinya mencakup penguatan pelayanan aktif, integrasi sistem dan data, serta pelindungan data pribadi. Pemerintah menyiapkannya sebagai regulasi pengganti kedua undang-undang itu.

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menekankan pentingnya data kependudukan yang akurat dan mutakhir bagi perencanaan pembangunan. Data penduduk dibutuhkan untuk menentukan kebutuhan layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Ia juga menyoroti perlunya menyelaraskan RUU Adminduk dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Integrasi data perlu tetap memperhatikan kewenangan akses dan keamanan informasi.

“Karena pada akhirnya setiap penduduk harus tercatat, semua data harus dapat dipercaya, dan setiap warga negara harus dapat dilayani,” ujar Febrian.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyoroti tiga aspek dalam pembahasan DIM, yakni interoperabilitas, pelindungan data pribadi, serta klasifikasi dan akses data.

Nezar menjelaskan, cakupan RUU berkembang dari rencana revisi terbatas untuk memperkuat NIK sebagai identitas tunggal menjadi penyusunan regulasi pengganti yang turut mengatur integrasi data dan pelindungan data pribadi.

Dalam pembahasannya, Kementerian Komunikasi dan Digital juga memberikan perhatian pada pembatasan penggunaan data sesuai tujuan, pengaturan hak akses, serta klasifikasi data kependudukan. Integrasi antarsistem perlu berjalan dengan tetap menjaga keamanan dan pelindungan data pribadi.

Integrasi Data Kependudukan dan Keimigrasian

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan sejumlah masukan terkait integrasi data kependudukan dan keimigrasian. Salah satu usulannya adalah menghubungkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kemendagri dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Integrasi ini diharapkan mendukung pencatatan data warga negara asing, perubahan status izin tinggal, serta berbagai kebutuhan administrasi WNI di luar negeri.

Hendarsam juga mengusulkan pencantuman NIK dalam paspor tanpa mengubah nomor paspor yang sudah digunakan. Gagasan ini akan dikaji lebih lanjut sebagai salah satu upaya menuju penerapan identitas tunggal.

“Spiritnya kami sepakat bagaimana NIK dan paspor ini mempunyai identitas yang sama,” ujar Hendarsam.

Ia menjelaskan, pencantuman NIK dalam paspor menjadi salah satu gagasan yang akan dikaji Imigrasi agar integrasi identitas dapat dilakukan tanpa mengubah nomor paspor yang sudah berlaku.

Dukungan terhadap peningkatan pelayanan bagi WNI di luar negeri juga disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Rayyanul Muniah Sangadji. Ia menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan perlu menjangkau WNI di luar negeri dengan kualitas yang setara dengan pelayanan di dalam negeri.

“Komitmen dari Kementerian Luar Negeri untuk mendukung penuh peningkatan pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI di luar negeri, karena itu menjadi bidang tugas kami,” ujar Rayyanul.

Kementerian Luar Negeri juga mendorong agar materi RUU diselaraskan dengan berbagai peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan bagi WNI di luar negeri.

Kementerian Hukum Kawal Substansi RUU

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra menyampaikan bahwa DIM yang telah ditandatangani menjadi posisi pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR. Karena itu, substansi yang telah disepakati antarkementerian perlu dipertahankan selama proses pembahasan.

Dhahana menjelaskan, RUU Adminduk disiapkan sebagai pengganti regulasi yang berlaku dengan arah kebijakan yang menyesuaikan perkembangan teknologi, kebutuhan pelayanan publik, integrasi data, dan pelindungan data pribadi.

“Pada prinsipnya bahwa Kementerian Hukum mendukung penuh terhadap proses pembahasan ini dan insyaallah kami akan mengawal substansi,” ujar Dhahana.

Ia juga mengusulkan agar penyusunan peraturan pelaksana mulai dipersiapkan sejak awal. Langkah ini diperlukan agar implementasi ketentuan baru dapat berjalan tanpa jeda panjang setelah undang-undang ditetapkan.

Dengan dirumuskannya 1.027 DIM, pemerintah melanjutkan proses penyempurnaan RUU Adminduk sebelum pembahasan bersama DPR RI. Regulasi ini diharapkan memperkuat kepastian identitas penduduk, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun tata kelola data kependudukan yang terintegrasi dan aman. ***

Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri Dorong Percepatan Pemulihan Sumatera, Dukungan untuk Daerah Capai Rp12,3 Triliun

Kemendagri Dorong Percepatan Pemulihan Sumatera, Dukungan untuk Daerah Capai Rp12,3 Triliun

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:44 WIB

Kemendagri Gelar Konsultasi Publik Terkait Layanan Satyalancana Karya Satya

Kemendagri Gelar Konsultasi Publik Terkait Layanan Satyalancana Karya Satya

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Kemendagri Gandeng 2 Kementerian Benahi Layanan Haji dan Umrah

Kemendagri Gandeng 2 Kementerian Benahi Layanan Haji dan Umrah

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Kemendagri Apresiasi Pemda Papua di Empat Sektor Pelayanan Dasar

Kemendagri Apresiasi Pemda Papua di Empat Sektor Pelayanan Dasar

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:13 WIB

Kemendagri Dorong Penguatan UMKM Kerajinan Nasional melalui Rakernas

Kemendagri Dorong Penguatan UMKM Kerajinan Nasional melalui Rakernas

News | Selasa, 22 September 2026 | 12:27 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Terkini

Kemendagri Paraf DIM RUU Adminduk, 1.027 DIM Jadi Dasar Penyempurnaan

Kemendagri Paraf DIM RUU Adminduk, 1.027 DIM Jadi Dasar Penyempurnaan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Anggota Polisi Biddokkes Polda Riau Bunuh Ibu Kandung, Pernah Dinas di Brimob

Anggota Polisi Biddokkes Polda Riau Bunuh Ibu Kandung, Pernah Dinas di Brimob

Riau | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Cara Mengatasi Atap Rembes agar Rumah Tidak Bocor saat Hujan, Jangan Tunggu Plafon Jebol

Cara Mengatasi Atap Rembes agar Rumah Tidak Bocor saat Hujan, Jangan Tunggu Plafon Jebol

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Mentan Rela Potong Anggaran Rp3,7 T Demi untuk Peternak dan Petani

Mentan Rela Potong Anggaran Rp3,7 T Demi untuk Peternak dan Petani

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Menteri Mukhtarudin Dorong Penempatan Pekerja Migran Terampil Manfaatkan Bonus Demografi

Menteri Mukhtarudin Dorong Penempatan Pekerja Migran Terampil Manfaatkan Bonus Demografi

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Medco Rajin Ekspor Gas ke Singapura, Kontrak Jumbo Berakhir 2028

Medco Rajin Ekspor Gas ke Singapura, Kontrak Jumbo Berakhir 2028

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Detective Conan: 30-go Satsujin Jiken Siap Tayang di Indonesia 11 November

Detective Conan: 30-go Satsujin Jiken Siap Tayang di Indonesia 11 November

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Rahasia Mobil Listrik China Jauh Lebih Murah Dibanding Buatan Eropa

Rahasia Mobil Listrik China Jauh Lebih Murah Dibanding Buatan Eropa

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, DPR Singgung Pelaku 'Manusia Berjubah Iblis'

Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, DPR Singgung Pelaku 'Manusia Berjubah Iblis'

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:29 WIB

Restorasi Bukan Penghapus Dosa Karhutla, Tata Kelola Lahan Perlu Dievaluasi Total

Restorasi Bukan Penghapus Dosa Karhutla, Tata Kelola Lahan Perlu Dievaluasi Total

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:26 WIB

×