- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membahas obligasi Rp5,6 triliun dengan Menkeu Suahasil Nazara di Balai Kota Jakarta pada Selasa (27/10/2026).
- Pertemuan tersebut secara spesifik mendiskusikan keuangan daerah, dana bagi hasil pajak, serta upaya penguatan ruang fiskal di Jakarta.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan dari pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membahas ruang fiskal daerah hingga rencana penerbitan obligasi senilai Rp5,6 triliun bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Namun, Pemprov DKI menegaskan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana pembiayaan tersebut.
Pramono mengatakan, pertemuan itu membahas sejumlah persoalan keuangan daerah, mulai dari dana bagi hasil pajak hingga upaya memperkuat ruang fiskal Jakarta.
"Memang betul, tadi pagi saya menerima bapak Menteri Keuangan di Balai Kota," ujarnya di kawasan Tanah Harapan, Jakarta Utara.
Menurut Pramono, pembahasan juga mencakup penyempurnaan kebijakan fiskal serta rencana penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu opsi pembiayaan pembangunan.
"Tentunya berbagai hal dilakukan pembahasan, termasuk hal yang berkaitan dengan dana bagi hasil, LDP, kemudian pemenuhan ruang fiskal yang harus dilakukan penyempurnaan, perbaikan, dan juga obligasi," lanjut Pramono.
Terkait rencana obligasi tersebut, Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak akan mengambil keputusan secara sepihak. Pemerintah daerah, kata dia, akan menyesuaikan langkah dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Hal yang berkaitan dengan obligasi, saya menyampaikan kepada bapak Menteri Keuangan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat," kata Pramono.
Eks Sekretaris Kabinet itu kembali menegaskan komitmennya untuk mengikuti keputusan pemerintah pusat, termasuk mengenai kelanjutan rencana penerbitan obligasi daerah.
"Apapun putusan itu, tentunya kami akan mengikuti itu. Sehingga dengan demikian, itulah yang kami lakukan," tegasnya.
Meski telah bertemu dengan Suahasil, Pramono belum mengungkapkan apakah pemerintah pusat memberikan persetujuan terhadap rencana penerbitan obligasi senilai Rp5,6 triliun tersebut.
"Pokoknya hal yang berkaitan dengan obligasi, kami mengikuti sepenuhnya apa yang menjadi arahan pemerintah pusat," pungkasnya.