-
Indonesia dan Singapura membentuk gugus tugas bersama untuk melacak aliran dana pembakar hutan.
-
Saluran komunikasi khusus tingkat menteri dibentuk guna menyelesaikan potensi sengketa bilateral secara cepat.
-
Penegakan hukum dalam negeri telah menindak ratusan individu dan lebih dari 50 perusahaan.
Suara.com - Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat menggalang kekuatan bersama untuk melacak aliran dana korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Langkah tegas ini diambil demi menyeret para pelaku bisnis perusak lingkungan ke ranah hukum tanpa terhalang batas wilayah.
Kerja sama strategis ini memfokuskan tindakan pada pertukaran data intelijen keuangan serta pengumpulan bukti lintas negara secara intensif. Pendekatan berbasis transaksi finansial ini diyakini mampu memutus rantai keuntungan ilegal yang diraup korporasi pembakar lahan.
Upaya bilateral tersebut sekaligus menandai babak baru penanganan kabut asap yang tidak lagi sekadar berfokus pada pemadaman fisik di lapangan. Kedua negara kini menyasar akar masalah melalui penyitaan aset dan penindakan hukum terhadap pemilik modal.

Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk membawa seluruh pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.
"Asap bisa melintasi batas negara, begitu pula uang. Karena itu, kita harus menelusuri aliran dana perusahaan-perusahaan tersebut. Singapura menawarkan untuk berbagi data mengenai perusahaan yang terkait kebakaran, dan kami menyambutnya sebagai peluang yang sangat berharga," kata Arrmanatha, dikutip dari CNA.
Mekanisme kerja sama baru ini dirancang untuk menutup celah pelarian bagi para pelaku kejahatan lingkungan di kawasan regional. Pertukaran informasi bergerak secara riil untuk mempermudah pembuktian tindak pidana korporasi.
"Dalam konteks ini, kami membahas pembentukan gugus tugas bersama untuk memperkuat tanggung jawab dunia usaha. Gugus tugas ini akan menghubungkan pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti lintas batas, serta jika memungkinkan, pemulihan aset. Tidak boleh ada batas negara yang melindungi pihak-pihak yang meraup keuntungan dari pembakaran hutan kita."
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengonfirmasi persetujuan negaranya dalam pembentukan tim khusus tersebut.
"Pada dasarnya, kami memberi peringatan kepada seluruh perusahaan bahwa gugus tugas bersama ini akan memastikan koordinasi tindakan dan pertukaran informasi yang sangat erat antara Indonesia dan Singapura," katanya.
Singapura berharap keterlibatan langsung instrumen hukum lintas negara ini dapat memberikan efek jera yang nyata bagi para pelanggar.
Ia menambahkan bahwa pihak berwenang berharap efek jera dari pembentukan gugus tugas bersama ini akan membawa perubahan.
Balakrishnan juga mengatakan Singapura akan menggunakan "seluruh kewenangan hukum dan regulasi" yang tersedia untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap, serta "siap menggunakan berbagai langkah hukum, regulasi, dan ekonomi yang lebih luas untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan".
Selain masalah lingkungan, kedua belah pihak sepakat membangun saluran komunikasi langsung (hotline) untuk mengantisipasi potensi gesekan diplomatik. Saluran ini menghubungkan pejabat tingkat tinggi dari kedua negara secara cepat dan responsif.
Inisiatif komunikasi instan ini disiapkan agar perbedaan pendapat yang sewaktu-waktu muncul dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu hubungan baik.
"Dalam konteks ini, kami sepakat memperkuat saluran komunikasi melalui hotline di tingkat menteri maupun pejabat senior," tambahnya.
Menurut Arrmanatha, kedewasaan hubungan diplomatik kedua negara menjadi modal utama dalam menyelesaikan berbagai dinamika yang terjadi.
"Yang penting bukanlah apa yang kita perselisihkan, melainkan bagaimana kita menyelesaikan perbedaan secara konstruktif, saling menghormati, dan terbuka. Kita akan terus menghormati proses fantastis, kerangka hukum, dan kondisi nasional masing-masing," tambahnya.
Langkah diplomasi ini juga merespons dinamika publik setelah timbulnya pernyataan kontroversial dari pejabat Indonesia mengenai pasokan oksigen ke negara tetangga.
Awal bulan ini, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Indonesia Syahganda Nainggolan membela Indonesia dari kritik terkait kabut asap lintas batas.
"Kita bukan hanya mengirim asap, tapi kalau asapnya enggak ada, kita mengirim oksigen. Oksigen Singapura dan Malaysia itu kan datang dari hutan-hutan kita," kata Syahganda.
Ia juga menyebut kebakaran hutan sebagai fenomena alam yang berada di luar kesalahan manusia.
"Jadi, kita juga minta kepada semua tetangga kita untuk mengerti ini adalah di luar beyond human error, ini betul-betul alam," ujarnya.
Menteri Senior Singapura K Shanmugam menyayangkan pernyataan tersebut, namun ia mengapresiasi keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani kabut asap. Shanmugam meyakini pandangan personal tersebut tidak mencerminkan sikap resmi pemerintah maupun masyarakat Indonesia.
Pemerintah Indonesia menempatkan bencana kebakaran hutan sebagai ancaman serius yang berdampak langsung pada warga domestik. Masyarakat di pulau Sumatra dan Kalimantan menjadi pihak yang paling awal merasakan dampak buruk pencemaran udara ini.
On-the-ground action ditingkatkan secara masif melalui pengerahan puluhan ribu personel darat dan puluhan armada udara. Strategi teknis mencakup operasi modifikasi cuaca, pengeboman air, hingga penggunaan es kering untuk merekayasa hujan.
Pada Selasa, Arrmanatha mengingatkan bahwa korban pertama kebakaran hutan dan lahan adalah masyarakat Indonesia sendiri.
"Petani, anak-anak, dan keluarga kita di Sumatra dan Kalimantanlah yang pertama kali harus menghirup asap tersebut," katanya.
"Karena itulah Presiden Prabowo menjadikan penanganan kebakaran hutan sebagai prioritas nasional utama, dan hal ini sudah saya sampaikan dengan sangat jelas kepada Menteri Vivian."
Guna menekan dampak fenomena El Nino, sebanyak 71.000 personel darat dan 51 unit armada udara telah disiagakan di berbagai titik rawan.
"Ketahuilah bahwa ketika kita melindungi rakyat kita sendiri, kita juga melindungi negara tetangga dan kawasan kita," tambahnya.
Proses hukum di dalam negeri sejauh ini telah menetapkan ratusan individu dan puluhan entitas bisnis sebagai subjek pemeriksaan.
"Ratusan individu dan lebih dari 50 perusahaan telah dan sedang diselidiki serta diproses hukum, dan sebagian telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia," katanya.
"Kami akan menggunakan seluruh kekuatan hukum untuk memastikan pihak-pihak yang meraup keuntungan dari kebakaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."
Di sisi lain, otoritas Singapura meluncurkan panel investigasi khusus serta telah melayangkan surat permintaan dokumen resmi kepada 10 perusahaan yang berbasis di negaranya berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas.