Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:21 WIB
Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan
baca 10 detik
  • Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan mendukung wacana revisi UU Tipikor yang didorong Menko Yusril Ihza Mahendra.
  • Revisi UU Tipikor dinilai penting untuk menyesuaikan hukum nasional dengan konvensi internasional UNCAC dan pemulihan aset.
  • Pemerintah dan DPR perlu melakukan reformasi sistemik secara menyeluruh agar pencegahan serta penindakan korupsi lebih optimal.

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, merespons wacana revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang didorong oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.

Ia menilai, rencana pembaharuan tersebut harus disambut dengan pikiran terbuka dan objektif.

Menurutnya, usulan revisi ini sejalan dengan pandangan yang pernah ia sampaikan dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Baleg.

Kala itu, ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap ketentuan kerugian negara dan perekonomian negara.

"Penerapan UU Tipikor, khususnya mengenai ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara tidak memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Bagi saya mereka tetap manusia dan warga negara yang harus mendapatkan hak-haknya," ujar Ahmad Irawan dalam keterangannya kepada Suara.com, dikutip Kamis (29/10/2026).

Ia menambahkan, revisi tersebut sangat dibutuhkan apabila semangatnya diarahkan untuk menyesuaikan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta filosofi pemidanaan yang dianut di Indonesia.

Terlebih, publik juga menunjukkan antusiasme tinggi terhadap adopsi ketentuan perampasan dan/atau pemulihan aset (asset recovery).

"Jika memang pemerintah menginginkan adanya revisi, maka tidak ada salahnya kita dukung dan mendiskusikannya secara mendalam. Seperti ketentuan memperdagangkan pengaruh (trading influence), kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit enrichment) dan berbagai ketentuan lainnya dalam konvensi. Pastinya hal tersebut harus kita pelajari untuk menilai apakah berbagai ketentuan tersebut cocok dan sesuai dengan sistem hukum nasional kita," ujarnya.

Kendati begitu, ia menekankan bahwa pencegahan dan penindakan korupsi tidak bisa berjalan sendiri.

baca juga

Kejahatan korupsi dinilai sebagai persoalan yang bersifat sistemik, sehingga pembenahannya harus dilakukan secara menyeluruh bersama sektor-sektor pendukung lainnya.

"Terakhir, kejahatan korupsi merupakan kejahatan sistemik. Perluasan definisinya harus dikaji dan didalami. Seperti usulan pemerintah memasukkan under invoicing yang berpengaruh terhadap pendapatan negara," tuturnya.

"UU Tipikor tidak bisa berdiri sendiri. Revisinya harus dibarengi dengan reformasi sistemik seperti peraturan mengenai kemudahan berusaha, revisi undang-undang perpajakan, undang-undang kepabeanan, undang-undang perikanan, dan lain-lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril menilai kajian DEN mengenai definisi korupsi patut dipertimbangkan.

Yusril menyampaikan bahwa peraturan di Indonesia seharusnya dapat mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi tersebut pada 2006.

"Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu. Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," sambung Yusril.

Yusril mengatakan fokus United Nations Convention Against Corruption lebih kepada pemulihan kerugian negara dan cenderung pada bribery atau penyuapan.

Menurut Yusril, penyuapan memang menjadi salah satu fokus tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penindakan. Sementara itu, tindak pidana lainnya, kata Yusril, tidak lagi menjadi tindak pidana khusus korupsi, melainkan sudah menjadi tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP.

"Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita. Ya, jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi," kataYusrill.

"Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan," sambung Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Ribuan Massa Kepung Bundaran HI, Lima Tuntutan Dibawa dalam Aksi #IndonesiaSadar

Ribuan Massa Kepung Bundaran HI, Lima Tuntutan Dibawa dalam Aksi #IndonesiaSadar

Foto | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Respon Djarum Setelah Kantor Digeledah KPK Soal Dugaan Korupsi Bea Cukai

Respon Djarum Setelah Kantor Digeledah KPK Soal Dugaan Korupsi Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27 WIB

Soroti Pernyataan Luhut Soal Kerugian Negara, Pakar: Penjelasan Kurang Lengkap Picu Reaksi Negatif

Soroti Pernyataan Luhut Soal Kerugian Negara, Pakar: Penjelasan Kurang Lengkap Picu Reaksi Negatif

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Sahroni Dukung 'Under Invoicing' Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!

Sahroni Dukung 'Under Invoicing' Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Tanggapi Usul Luhut, Eks Wakil Ketua KPK: Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Perlu Diperjelas

Tanggapi Usul Luhut, Eks Wakil Ketua KPK: Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Perlu Diperjelas

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:51 WIB

Diperiksa KPK, Sestama BNPB Dicecar soal Status Adik Suharyanto hingga Alur Pengadaan

Diperiksa KPK, Sestama BNPB Dicecar soal Status Adik Suharyanto hingga Alur Pengadaan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:57 WIB

Terkini

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Penyelidikan Kematian Hayden Panettiere Dihentikan Polisi, Kenapa?

Penyelidikan Kematian Hayden Panettiere Dihentikan Polisi, Kenapa?

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp133.950 per Kg, Bawang Merah Naik 21 Persen

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp133.950 per Kg, Bawang Merah Naik 21 Persen

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Kronologi Demo Ricuh di Malioboro Versi Polisi, Massa Misterius Bawa Sajam dan Miras

Kronologi Demo Ricuh di Malioboro Versi Polisi, Massa Misterius Bawa Sajam dan Miras

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Karakter Shio Naga saat Hadapi Masalah Keuangan dan Tekanan Pekerjaan

Karakter Shio Naga saat Hadapi Masalah Keuangan dan Tekanan Pekerjaan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Heboh Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pati, Bapak dan Kakak Tiri Jadi Pelaku

Heboh Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pati, Bapak dan Kakak Tiri Jadi Pelaku

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:07 WIB

Viral Diduga Oknum Bagi-bagi Teh Kemasan Isi Sabun untuk Meracuni Peserta Demo

Viral Diduga Oknum Bagi-bagi Teh Kemasan Isi Sabun untuk Meracuni Peserta Demo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:06 WIB

KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum, Ada Kongkalikong Cukai Rokok?

KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum, Ada Kongkalikong Cukai Rokok?

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:04 WIB

Cara Ampuh Hilangkan Kerak Hitam Lengket di Alas Setrika dengan Bahan Rumahan

Cara Ampuh Hilangkan Kerak Hitam Lengket di Alas Setrika dengan Bahan Rumahan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:02 WIB

Enam Cerita, Satu Kematian: Menelusuri Kebenaran di Novel Girls in the Dark

Enam Cerita, Satu Kematian: Menelusuri Kebenaran di Novel Girls in the Dark

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:00 WIB

×