- Tim kuasa hukum Gibran membeberkan dokumen riwayat pendidikan luar negeri kliennya di PTUN Jakarta pada hari Kamis.
- Dokumen tersebut diserahkan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait proses transfer kredit serta keabsahan jenjang pendidikan Gibran.
- Kubu penggugat mencabut gugatan dan memilih melakukan aksi walk out di tengah proses persidangan perkara tersebut.
Di sisi lain, dinamika persidangan sempat diwarnai aksi kubu penggugat.
![Denny Indrayana di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (29/10/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/29/47860-denny-indrayana.jpg)
Denny Indrayana bersama tim hukumnya melalui pernyataan resmi di media sosial memutuskan mencabut gugatan serta memilih walk out dari persidangan perkara surat keterangan penyetaraan tersebut.
Kilas Balik Putusan Mahkamah Konstitusi
Persoalan syarat administratif pendidikan Gibran ini sebelumnya juga sempat mengemuka dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan PHPU di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam (6/10).
Kala itu, MK mencatat bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penyetaraan tingkat SLTA/sederajat sebagaimana klausul Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Kendati demikian, Mahkamah menegaskan materi tersebut sudah tidak berada dalam ranah penyelesaian sengketa Pilpres. Pasalnya, status Gibran bukan lagi calon wakil presiden, melainkan telah resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia sejak 20 Oktober 2024.