- Mediasi sengketa tanah 14 hektare antara PT SIR dan PT Natura di PN Cibinong ditunda pada Rabu, 4 November 2026.
- Penundaan terjadi karena pimpinan kedua perusahaan tidak hadir langsung di pengadilan untuk melaksanakan agenda kaukus perdamaian.
- Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan secara daring pada Rabu, 11 November 2026, untuk membahas proposal damai dari PT SIR.
Suara.com - Proses mediasi sengketa kepemilikan tanah seluas 14 hektare antara PT Sari Indah Realindo (PT SIR) dan PT Natura City Developments Tbk ditunda Mediator di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (4/11/2026).
Penundaan tersebut terjadi lantaran agenda kaukus belum dapat dilaksanakan akibat prinsipal atau pimpinan PT Natura City dan PT SIR tidak hadir dalam proses mediasi.
Kuasa hukum PT SIR, dari Haris Azhar Law Office, Muhammad Al Ayyubi mengatakan agenda mediasi kali ini sedianya menghadirkan prinsipal dari masing-masing perusahaan untuk membahas peluang penyelesaian sengketa melalui perdamaian.
Namun, pihak PT Natura City menghendaki agar kaukus dilakukan secara daring dengan menghadirkan direksi perusahaan. Namun hal itu sempat mendapat penolakan dari Kuasa Hukum PT SIR, karena meminta agar masing-masing direksi perusahaan agar hadir secara langsung di Pengadilan.
Mediator kemudian menyikapi dan mengizinkan direksi PT Natura hadir secara online.
Menyikapi permintaan tersebut, PT SIR juga memutuskan tidak menghadirkan prinsipalnya secara langsung ke pengadilan dan akan hadir secara online.
"Mediasi hari ini ditunda karena prinsipal tidak hadir. Kemudian, mediasi selanjutnya akan dilakukan pada Rabu depan, 11 November," kata Al Ayyubi.
Dia menjelaskan, agenda mediasi berikutnya tetap berupa kaukus yang akan dilaksanakan secara daring antara mediator dan prinsipal masing-masing perusahaan secara bergantian.
Dalam proses tersebut, mediator akan meminta penjelasan kepada pihak penggugat mengenai kemungkinan proposal perdamaian yang sebelumnya diajukan PT SIR masih terbuka untuk dinegosiasikan.
Selanjutnya, mediator juga akan meminta tanggapan dari pihak tergugat terkait kemungkinan adanya tawaran atau kesepakatan atas proposal perdamaian tersebut.
Al Ayyubi berharap proses mediasi dapat menghasilkan titik temu antara kedua perusahaan agar tanah dikembalikan kepada PT SIR. Namun jika tidak ada titik temu, Tim Kuasa Hukum Haris Azhar Law Office siap membuktikan dalil-dalil gugatan.
Sengketa Berawal dari Klaim Kepemilikan Lahan
Diberitakan sebelumnya, sengketa kepemilikan tanah seluas kurang lebih 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, berujung gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan PT SIR terhadap PT Natura City Developments Tbk di PN Cibinong.
Kuasa hukum PT SIR sebelumnya mengungkapkan bahwa pihak tergugat menyatakan tidak akan menghadirkan pimpinan perusahaan dalam proses mediasi di Pengadilan.
"Tapi tadi kuasa hukum tergugat menyatakan tidak akan hadir dan tidak akan pernah hadir dalam proses mediasi ini," kata Al Ayyubi usai mengikuti agenda mediasi di PN Cibinong, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, pihak tergugat beralasan tanggapan tertulis yang sudah diserahkan ke Mediator dalam konteks merespon tuntutan penggugat telah mewakili sikap perusahaan.
"Jadi mereka menganggap bahwa apa yang tertuang di dalam tanggapan proposal dari pihak tergugat itu sudah mewakili dari apa yang menjadi sikap klien mereka, prinsipalnya direktur PT Naturanya. Itu sih yang jadi alasan buat mereka," jelasnya.
Adapun sengketa tersebut bermula dari klaim kepemilikan atas tanah seluas sekitar 14 hektare di Desa Pengasinan.
PT SIR mengaku memperoleh lahan tersebut dari masyarakat setempat pada 2015. Namun, dalam proses pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Natura City juga mengklaim kepemilikan atas objek tanah yang sama.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum melalui gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kini bergulir di PN Cibinong.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara