Korupsi Saat Bencana Bisa Berujung Hukuman Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 05 November 2026 | 15:08 WIB
Korupsi Saat Bencana Bisa Berujung Hukuman Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset menegaskan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
  • Kriteria khusus penerapan hukuman mati bagi koruptor tersebut merujuk pada situasi tertentu seperti terjadinya krisis nasional atau bencana.
  • RUU Perampasan Aset juga mengatur pengembalian aset kepada korban kejahatan finansial serta perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kembali berbicara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang bakal mempertegas penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Habiburokhman menyampaikan bahwa aturan tersebut akan kembali menegaskan sanksi tegas terhadap tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.

"Iya, juga ada penegasan bahwa undang-undang ini nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia juga menekankan bahwa pidana mati sejauh ini masih diakui dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

"Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada, ya. Masih berlaku berdasarkan KUHP nomor 1 tahun 2023 undang-undangnya, yang baru berlaku di 2026," lanjutnya.

Saat ditanya mengenai kriteria khusus koruptor yang dapat dijerat pidana mati, Habiburokhman menjelaskan bahwa ketentuannya akan merujuk pada regulasi yang sudah berlaku.

"Ya nanti kita mengikuti peraturan undang-undang yang sudah ada, ya," ujarnya.

Ia memberi gambaran salah satu situasi yang dapat menjadi acuan kriteria tersebut, seperti tindak pidana korupsi yang dilakukan saat terjadi krisis nasional atau bencana.

"Iya nanti, apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya, Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan mempertegas penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Habiburokhman menyampaikan bahwa undang-undang ini utamanya memang mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, meskipun terdapat tambahan beberapa tindak pidana lain yang memiliki karakteristik mirip dengan korupsi, seperti penipuan atau penggelapan yang berdampak luas pada perekonomian masyarakat.

"Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Selain penegasan sanksi bagi koruptor, Habiburokhman juga memaparkan pokok-pokok pengaturan lain dalam RUU Perampasan Aset, termasuk pengembalian aset secara langsung kepada para korban kejahatan finansial, seperti investasi fiktif atau skema Ponzi, serta mekanisme perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.

Komisi III DPR RI juga memastikan aturan ini dilengkapi dengan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar tidak dijadikan senjata politik atau sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.

Dalam forum yang sama, Habiburokhman turut melaporkan bahwa RUU ini telah melalui proses penyerapan aspirasi publik secara masif melalui puluhan RDP dan RDPU, kunjungan kerja spesifik, hingga penyerapan aspirasi di daerah pemilihan.

Pihaknya berharap pembahasan bersama pemerintah dapat segera berjalan lancar dan RUU tersebut dapat disahkan pada masa sidang November ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Tambang Samin Tan Didakwa Sebabkan Kerugian Negara Rp 17,7 Triliun

Bos Tambang Samin Tan Didakwa Sebabkan Kerugian Negara Rp 17,7 Triliun

News | Kamis, 05 November 2026 | 14:39 WIB

Dua Pejabat KPK Pindah ke BGN, Ditugaskan Awasi Potensi Korupsi Program MBG

Dua Pejabat KPK Pindah ke BGN, Ditugaskan Awasi Potensi Korupsi Program MBG

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:57 WIB

Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:34 WIB

Dulu Dipuji 'Kapolri Terbaik' Kini Listyo Jadi Tersangka Penyadapan, Habiburokhman Kaget dan Kecewa

Dulu Dipuji 'Kapolri Terbaik' Kini Listyo Jadi Tersangka Penyadapan, Habiburokhman Kaget dan Kecewa

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:26 WIB

Ada Celah Hukum, Wamenkum Sebut Koruptor Bisa Lolos dari Perampasan Aset saat Tersangka Meninggal

Ada Celah Hukum, Wamenkum Sebut Koruptor Bisa Lolos dari Perampasan Aset saat Tersangka Meninggal

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:33 WIB

RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:49 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Bulan Ini, Mendahului Tenggat Desember

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Bulan Ini, Mendahului Tenggat Desember

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:41 WIB

Negara Sibuk Mengubah Angka, Rakyat Masih Bergelut dengan Masalah

Negara Sibuk Mengubah Angka, Rakyat Masih Bergelut dengan Masalah

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 12:00 WIB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:48 WIB

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Foto | Rabu, 04 November 2026 | 15:40 WIB

Terkini

Garap Rentetan Saksi Korupsi HGB Summarecon, KPK Panggil Pejabat BPN Bogor hingga Petinggi Swasta

Garap Rentetan Saksi Korupsi HGB Summarecon, KPK Panggil Pejabat BPN Bogor hingga Petinggi Swasta

Bogor | Kamis, 05 November 2026 | 15:08 WIB

Korupsi Saat Bencana Bisa Berujung Hukuman Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

Korupsi Saat Bencana Bisa Berujung Hukuman Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:08 WIB

Tak Hanya Emas, Tokenisasi CPO Jadi Peluang Baru Pasar Kripto RI

Tak Hanya Emas, Tokenisasi CPO Jadi Peluang Baru Pasar Kripto RI

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:03 WIB

BPS Akui Belanja Pemerintah Meroket di Q3 2026 Gegara Gaji Pegawai hingga MBG

BPS Akui Belanja Pemerintah Meroket di Q3 2026 Gegara Gaji Pegawai hingga MBG

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:01 WIB

Mengapa Luka Tidak Memaafkan Pisau: Tentang Rasa Sakit yang Tak Pernah Benar-benar Pergi

Mengapa Luka Tidak Memaafkan Pisau: Tentang Rasa Sakit yang Tak Pernah Benar-benar Pergi

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 15:00 WIB

Penjualan LCGC Turun 11 Persen pada 2026, Sektor Pembiayaan Buka Suara Soal Penyebabnya

Penjualan LCGC Turun 11 Persen pada 2026, Sektor Pembiayaan Buka Suara Soal Penyebabnya

Otomotif | Kamis, 05 November 2026 | 15:00 WIB

Ini Syarat Anak Disabilitas Masuk Sekolah Rakyat

Ini Syarat Anak Disabilitas Masuk Sekolah Rakyat

Sulsel | Kamis, 05 November 2026 | 14:59 WIB

Layanan Dokter ke Rumah 24 Jam Jadi Alternatif Akses Kesehatan di Surabaya

Layanan Dokter ke Rumah 24 Jam Jadi Alternatif Akses Kesehatan di Surabaya

Health | Kamis, 05 November 2026 | 14:58 WIB

HP realme Harga Rp2 Jutaan Punya Baterai hingga 8.000 mAh, Ini Pilihannya

HP realme Harga Rp2 Jutaan Punya Baterai hingga 8.000 mAh, Ini Pilihannya

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 14:58 WIB

Soroti Perlinduangan Anak di Asrama, KPAI Dorong Sekolah Rakyat Masuk Sistem Pendidikan Nasional

Soroti Perlinduangan Anak di Asrama, KPAI Dorong Sekolah Rakyat Masuk Sistem Pendidikan Nasional

News | Kamis, 05 November 2026 | 14:55 WIB

×