- Joko Widodo menunjukkan dokumen ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Roy Suryo menolak seluruh kesaksian Jokowi karena meragukan keabsahan fisik dokumen ijazah yang dipamerkan.
- Jokowi dan Roy Suryo sempat berinteraksi serta bersalaman hangat di akhir persidangan tersebut.
Tindakan tersebut disambut riuh para pendukung yang memadati ruangan. Di saat bersamaan, Roy Suryo yang berdiri di samping Jokowi justru merespons dengan tawa dan melontarkan sindiran.
"Wong palsu, kok ditunjukkan," ujar Roy Suryo di samping Jokowi.
Tidak hanya itu, saat hakim menanyakan sikap terdakwa terhadap seluruh kesaksian yang dibeberkan Jokowi di persidangan, Roy Suryo secara tegas menyatakan menolak mentah-mentah seluruh paparan tersebut.
"Ya, menolak. Menolak keterangan saksi," jawab Roy di ruang sidang.
Roy beralasan dirinya meragukan keabsahan fisik ijazah yang dipamerkan, khususnya mengenai perbedaan kualitas cetakan foto, ketiadaan cap stempel, hingga ketiadaan emboss pada dokumen yang ditunjukkan di persidangan.
Kubu Roy Suryo bahkan meminta majelis hakim melakukan uji laboratorium forensik independen ulang terhadap seluruh berkas dokumen tersebut.
Dalam perkara ini, Roy Suryo duduk di kursi pesakitan usai didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tudingan tidak benar terkait dokumen kelulusan Jokowi.
Sidang pemeriksaan perdana terhadap Jokowi ini menarik atensi luar biasa hingga kepolisian mengerahkan 6.770 personel gabungan TNI-Polri dan memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mengantisipasi gesekan antarmassa pendukung.