- penyadapan sebagai pembina MC Bareskrim.
- Tersangka turut menyetujui penghapusan rekaman hasil penyadapan di sistem LIMS.
- Slamet terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara akibat operasi ilegal.
"Dari pemeriksaan dan gelar perkara, setiap aksi dalam operasi gelap itu harus melalui izin dari SU," tegas Suhermanto.
Sasaran Penyadapan: Presiden, Menteri, hingga Media
Dugaan penyelewengan wewenang penyadapan tanpa prosedur ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Sebagaimana diungkapkan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, operasi senyap ini terindikasi mulai dirintis sekitar dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik pada Oktober 2024.
Korban operasi penyadapan yang dilakukan komplotan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan koleganya ini ternyata tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo semata.
Penyadapan meluas secara terstruktur ke l berbagai lini kekuasaan dan elemen publik, antara lain:
- Jajaran menteri kabinet
- Tokoh politik lintas partai
- Kalangan pengusaha
- Insan pers dan media
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
- Tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas)
Terancam 10 Tahun Penjara, Tiga Rekan Ditahan di Mako Brimob
Guna membongkar konstruksi perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 13 orang saksi serta meminta keterangan dari lima ahli, yang terdiri dari tiga ahli ITE dan dua pakar hukum pidana.
Atas perbuatannya, Irjen Slamet Uliandi dijerat dengan sederet pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara:
- Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perusakan atau penghapusan informasi/dokumen elektronik juncto Pasal 20 huruf C KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Jenderal (Purn) Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi yang kini telah resmi dijebloskan ke sel Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, penyidik belum menahan Slamet Uliandi.
Jenderal bintang dua itu masih menjalani perawatan medis akibat kondisi kesehatannya yang sedang dalam masa pemulihan pascastroke.