- Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi sebagai tersangka penyadapan ilegal.
- Kasus di Jakarta Timur pada November 2026 ini terjadi karena mereka memanipulasi sistem intersepsi untuk memantau Presiden Prabowo.
- Menanggapi kasus mantan anak buahnya, Joko Widodo menyatakan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Suara.com - "Pak, minta respons soal tudingan bapak terkait dengan penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh Jenderal Listyo Sigit?" kata wartawan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, Jokowi tak menjawab secara tegas pertanyaan tersebut.
Lorong Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis siang, 5 November 2026, mendadak kehilangan ketenangannya.
Bau lembap pendingin udara bercampur dengan desakan puluhan jurnalis yang menenteng kamera, mikrofon, dan alat perekam suara.
Mereka bukan semata menunggu kelanjutan persidangan perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo—sebuah sengketa lama yang menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi.
Sorot mata publik teralihkan oleh guncangan politik yang jauh lebih seismik: penetapan tersangka terhadap ek Kapolri Jenderal Listyo atas dugaan penyadapan ilegal terhadap suksesor Jokowi, Presiden Prabowo.
Ketika pintu ruang sidang terbuka dan Jokowi melangkah keluar, kilatan lampu blitz membubung liar. Tubuh kurus mantan presiden ketujuh itu langsung diapit barikade petugas pengamanan dan kepolisian.
Langkahnya teratur, seperti biasa, namun atmosfer di sekitarnya sarat dengan tegangan tinggi. Di hadapan rentetan pertanyaan yang ditembakkan para pewarta mengenai operasi intelijen gelap yang menjerat mantan perwira kesayangannya, Jokowi tidak menampakkan keterkejutan.
"Kita bersama harus ikuti proses hukum yang sedang berlangsung," kata Jokowi, dikutip hari Jumat (6/11/2026).
Ketika para pewarta mengejar lebih jauh, menodongkan pertanyaan tentang spekulasi keterlibatannya dalam pusaran operasi rahasia tersebut, Jokowi memilih bungkam.
Jokowi lagi-lagi hanya tersenyum mendengar peranyaan jurnalis.
Mesin Pengintai Tanpa Prosedur
Gempa politik ini bermula ketika Badan Reserse Kriminal Polri mengumumkan langkah yang belum pernah terjadi dalam sejarah korps bhayangkara.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin membeberkan, Jenderal Listyo resmi menyandang status tersangka.
Bersamanya, ada Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Komjen Asep, operasi penyadapan ilegal itu berakar dan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Tuduhannya bukan main-main, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Ketiganya diduga memanuplasi instrumen Lawful Interception Management System (LIMS)— sistem intersepsi komunikasi canggih milik kepolisian yang semestinya tunduk pada kontrol yudisial ketat.
Nomor telepon seluler Presiden Prabowo Subianto, dimasukkan ke dalam daftar pelacakan (server list) tanpa melewati proses verifikasi semestinya.
Praktik illegal tapping ini tak hanya menyasar orang nomor satu di republik ini. Bareskrim mencatat jejaring intai tersebut menembus lapisan kekuasaan yang lebih luas, mulai dari para pejabat negara, elite partai politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan konglomerat.
Jejak operasi itu berusaha dihapus. Para tersangka memerintahkan pembersihan dokumen dan file rekaman hasil intersepsi dari sistem komputer secara terstruktur.
Namun, audit digital forensik berhasil merekonstruksi serpihan aktivitas tersebut, menyeret sang mantan Tribrata 1 ke tubir jeruji besi.
Bayang-Bayang Hubungan Surakarta
Kasus ini bergulir liar di ruang publik, bukan hanya karena skala pelanggarannya, melainkan relasi historis yang begitu rekat antara Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo. Keduanya memiliki riwayat simbiosis karier yang membentang lebih dari satu dekade.
Pertalian itu bermula pada 2011 di Surakarta. Kala itu, Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo bersama F.X. Hadi Rudyatmo. Sementara Listyo mendapat promosi sebagai Kapolresta Surakarta.
Sebagai pemegang tongkat komando keamanan kota, Listyo membangun relasi yang solid dengan sang kepala daerah. Kerja sama harmonis di kota bengawan itu rupanya menancapkan impresi mendalam bagi Jokowi.
Ketika Jokowi melenggang ke Istana Merdeka seusai memenangi Pemilihan Presiden 2014, Listyo diboyong ke lingkaran terdalam kekuasaan.
Pada 30 Oktober 2014, Listyo yang kala itu berpangkat Komisaris Besar Polisi ditunjuk menjadi ajudan Presiden Joko Widodo.
Dari posisi yang mengawal denyut harian presiden itulah karier Listyo melesat bak anak panah, hingga puncaknya pada 2021, saat Jokowi mempercayakannya menjabat Kapolri, melompati beberapa angkatan senior di kepolisian.
Menghadapi pusaran skandal yang menyeret mantan anak buahnya, Jokowi memilih bermain di ranah kehati-hatian. Di tengah desakan publik yang menuntut klarifikasi substansial, ia menolak terbawa arus polemik.
Kepada awak media yang mencegatnya di lantai dasar gedung pengadilan seusai menuntaskan kewajibannya sebagai saksi kasus tuduhan ijazah palsu Roy Suryo, Jokowi berulang kali menarik garis demarkasi agar perkara ini tidak digiring ke ranah spekulasi politik.
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada,” ucapnya.
Sikap tenang itu dipertahankan hingga ujung sesi tanya jawab. Tatkala wartawan kembali mencecar tentang motif di balik pemantauan ilegal terhadap Presiden Prabowo, Jokowi hanya memberi isyarat singkat untuk membiarkan Bareskrim merampungkan penyidikan.
“Nanti kita tunggu ya,” singkatnya.
Pintu kendaraan hitam berpelat sipil itu kemudian ditutup rapat. Di balik kaca gelap, Jokowi berlalu meninggalkan gedung pengadilan, meninggalkan gema pertanyaan yang menggantung di udara Jakarta tentang apa yang sesungguhnya terjadi di bilik-bilik intersepsi kekuasaan.