NTB.Suara.com - Apes betul nasib Irfan Widyanto. Lulusan terbaik Akpol 2010 ini hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Sialnya, meski dijatuhi hukuman ringan, dia sudah kadung diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri pada 7 September 2022 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Had PN Jakarta Selatan dalam sidang Jumat (24/2/2023).
Irfan Widyanto yang merupakan Kasubnit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena mengganti DCR CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022 silam.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyatakan Irfan yang merupakan peraih Adhi Makayasa (lulusan teraik Akpol) terbukti merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Perannya adalah mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berisi rekaman detik-detik sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, perintah mengambil dan merusak DVR CCTV adalah perintah dari Ferdy Sambo kepada para bawahannya di Divisi Propam Polri. Terutama lewat eks Karopaminal Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria.
Keduanya kemudian menghubungi Kepala Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha. Akan tetapi, Acay, sapaan Ari Cahya, sedang berada di Bali. Sehingga dia mendelegasikan tugas itu ke Irfan Widyanto.
Mendapat perintah itu, Irfan Widyanto yang berpangkat AKP pada waktu itu, bergerak ke Duren Tiga dan mengambil dan mengganti DCR CCTV.
Sial. Kasus ini akhirnya terungkap. Ferdy Sambo diciduk. Sejumlah bawahannya yang ikut serta dalam skenario mengaburkan kasus pembunuhan Brigadir Joshua ditangkap. Irfan ketiban sial. Sedangkan Acay sejauh ini aman, dia hanya menjadi saksi.
Sekadar diketahui, dalam perkara obstruction of justice ada 7 terdakwa. Selain Irfan Widyanto, ada Ferdy Sambo yang sudah dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Ternyata Inul Daratista Berkali-kali Minta Cerai, Reaksi Adam Suseno Sungguh Tak Terduga
Kemudian ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Hanya Irfan yang bukan dari Divisi Propam Polri. Enam lainnya dari Divisi Propam Polri. (Suara.com)