Disebut Kyai Said, Ini Hasil Lengkap Munas Alim Ulama NU Soal Pajak pada 2012

Suara NTB Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2023 | 18:59 WIB
Disebut Kyai Said, Ini Hasil Lengkap Munas Alim Ulama NU Soal Pajak pada 2012
Warga NU dalam Satu Acara (Instagram NU)

NTB.Suara.com – KH Said Aqil Siradj menyebut hasil Munas Ulama NU pada 2012 di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon menyatakan masyarakat tidak lagi wajib membayar pajak jika pemerintah menyelewengkan penggunaan pajak yang dibayar masyarakat. 

Pernyataan Kyai said itu pun mengejutkan semua pihak, terutama Ditjen Pajak. NTB.Suara.com menelusuri dokumen Munas Alim Ulama pada 2012. Pada dokumen setebal 264 halaman yang berisi hasil keputusan Munas Alim Ulama NU dan Konferensi Besar NU memang terdapat keputusan soal Pajak dalam perspektif islam. 

Berikut empat poin keputusan para Ulama NU tentang pajak :

a.Salah satu wujud dari kewajiban taat kepada ulil amri, sebagaimana diperintahkan dalam al-Quran, adalah kewajiban rakyat untuk membayar pajak (dlaribah) kepada pemerintah. Harta pajak yang dikumpulkan merupakan milik rakyat yang diamanatkan kepada pemerintah. Sebagai pemegang amanah, pemerintah wajib mengelola pajak secara profesional, transparan dan akuntabel serta menggunakannya untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Sayyidina Umar Ibn al-Khaththab Ra berkata :

“Sungguh aku menempatkan diriku mengenai harta Allah (harta ummat) dalam posisi seorang wali anak yatim. Jika aku membutuhkan, maka aku menggunakan sebagian hartanya. Oleh karena itu, apabila aku telah berkelapangan rezeki, maka aku mengembalikannya. Dan jika aku berkecukupan rezeki, maka aku menahan diri untuk tidak menggunakannya”. (Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 121).

b.Dalam kenyataannya, pemerintah RI belum optimal dalam mengelola pajak secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga banyak terjadi penyimpangan dalam pemungutan, pengelolaan dan pemanfaatan dana pajak. Pajak yang seharusnya untuk kemaslahatan rakyat, beralih menjadi sarana/ media memperkaya oknum-oknum tertentu. 

c.Penegakan hukum/law enforcement/iqamatul-hukmi wal-qanun wajib dilakukan tanpa tebang pilih, baik terhadap aparat perpajakan maupun terhadap wajib pajak yang melakukan kejahatan perpajakan.

“Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu telah melakukan kerusakan, bahwa ketika orang kuat mencuri, mereka membiarkannya. Dan ketika orang lemah mencuri, mereka memberikan hukuman kepadanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya”. (H.R. Bukhari dari Aisyah ra.)

d.Ketika pajak tidak dikelola dengan amanah dan/atau tidak digunakan untuk kemaslahatan rakyat, maka pemerintah telah kehilangan legitimasi keagamaan dalam memungut pajak dari rakyatnya.

Baca Juga: PD Saat Berhadapan dengan KPK, Rafael Alun Diduga Sembunyikan Hartanya Pakai Nama Orang Lain!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI