NTB.Suara.com - Mang Uprit yang sempat viral lantaran kemurkaannya kepada para pengendara motor trail. Mereka menggilas bunga rawa yang tertanam di Ranca Upas, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Minggu (5/3/2023).
Namun, akibat kemurkaanya, Mang Uprit harus berurusan dengan polisi. Ia harus memberikan keterangan di Polres Bandung, Jawa Barat.
Sebagai wakil rakyat dari Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi tergerak untuk memberikan pendampingan.
Sebab, menurut pria yang juga populer dengan sebutan KDM itu, Mang Uprit terprovokasi melihat bunga habis rusak.
"Mang Uprit terprovokasi, bukan provokator," kata Kang Dedi, saat mendampingi Mang Uprit di Polresta Bandung.
Menurut Anggota Komisi IV DPR RI itu, kerusakan yang terjadi masuk dalam ranah pidana. Pasalnya, ada unsur pidana dari aksi pengrusakan bunga.
Mang Uprit memberikan keterangan kepada polisi terkait perusakan lingkungan dan sepeda motor. Hal itu terjadi akibat beberapa orang marah terhadap penyelenggara motor trail.
Pria itu mengaku sempat takut kalau polisi menganggapnya bersalah karena mengacungkan senjata tajam saat kejadian.
Namun, Kang Dedi memberikan pemahaman bahwa apa yang Mang Uprit lakukan merupakan bentuk spontanitas terprovokasi. Bukan sebagai provokator.
Baca Juga: 3 Alasan Investor Masih Ragu Investasi di Ibu Kota Baru Nusantara
"Mang Uprit mah terbawa emosi karena terprovokasi. Jadi tenang dulu ya," ucap KDM menenangkan warganya.
Ia juga meminta Polresta Bandung untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan demi keadilan. *