PN Mataram Berikan Sanksi Pidana Bui Debitur Nakal dan Komplotannya karena Over Alih Kredit

Suara NTB | Suara.com

Jum'at, 30 Juni 2023 | 21:04 WIB
PN Mataram Berikan Sanksi Pidana Bui Debitur Nakal dan Komplotannya karena Over Alih Kredit
Seorang debitur menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. (Sumber foto: ist)

NTB.Suara.com - PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel melaporkan salah satu konsumennya dan sejumlah orang yang terlibat dalam aktivitas tindak pidana over alih kredit.

Tindakan tersebut terbukti merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dapat menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan over alih kredit.

Hal ini bermula dari pengajuan kontrak kredit oleh terpidana dengan inisial MJ dan suaminya yang berinisial AS di FIFGROUP Cabang Mataram untuk kontrak kredit pembelian sepeda motor Honda tipe Scoopy dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan biaya angsuran sebesar Rp830 ribu perbulannya.

Namun, pada pembayaran ke-8 terjadi tunggakan pembayaran angsuran oleh MJ. Merespon hal tersebut, FIFGROUP Cabang Mataram melakukan tindakan persuasif, mulai dari penagihan melalui telepon hingga kunjungan serta pemberian somasi kepada debitur tersebut.

Dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, MJ sebagai debitur mengaku sudah tidak sanggup untuk membayarkan angsuran tersebut setiap bulannya, sehingga berniat mengalihkan kontrak kredit kepada pihak lain. 

Niat itu selanjutnya diceritakan oleh MJ dan suaminya kepada IA yang memfasilitasi dan memberikan arahan dalam melakukan over alih kredit, di mana IA mengarahkan MJ untuk mengalihkan objek jaminan fidusia kepada SH.

Selanjutnya, MJ dan suaminya, AS, melakukan pertemuan dengan SH hingga mencapai kesepakatan untuk proses over alih kredit dengan biaya yang dibayarkan oleh SH kepada MJ sebagai debitur FIFGROUP Cabang Mataram sebesar Rp5 juta. 

IA yang berperan sebagai fasilitator mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu dari SH dan imbalan dari MJ sebesar Rp200 ribu.

FIFGROUP Cabang Mataram selaku penerima jaminan fidusia tidak diberikan informasi apapun mengenai over alih kredit yang dilakukan oleh debitur dengan sejumlah pihak terlibat tersebut. 

Selain itu, saat dilakukan penelusuran unit pada transaksi over alih kredit tersebut sudah dijual oleh SH, di mana melalui penyelidikan yang dilakukan SH mengaku unit telah dijual dengan harga sebesar Rp8 juta di Kabupaten Lombok Utara. 

Hal ini menyebabkan FIFGROUP Cabang Mataram mengalami kerugian sebesar Rp 33,6 juta dan melaporkan customer serta pihak terlibat tersebut kepada Kepolisian untuk dilakukan proses penegakan hukum. 

Melalui proses penegakan hukum yang dilakukan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada MJ selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp3 juta, terhadap  AS dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1 juta.

Pengadilan Negeri Mataram juga menjatuhkan hukuman kepada IA selaku fasilitator atas segala tindakan over alih kredit tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp1 juta. 

Begitu juga dengan SH selaku penerima over alih kredit juga mendapatkan ganjaran hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 juta.

Bersamaan dengan hal ini, Kepala FIFGROUP Cabang Mataram, Hendriyanto, juga mengimbau kepada seluruh customer, apabila terdapat kesulitan dalam pembayaran segera melapor ke kantor cabang agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana PK Baiq Nuril

Sidang Perdana PK Baiq Nuril

Foto | Kamis, 10 Januari 2019 | 16:01 WIB

Terkini

Dalih Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 kalah dari Malaysia

Dalih Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 kalah dari Malaysia

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 06:17 WIB

Siap Nonton MONSTA X di Jakarta? Ini Jadwal Penukaran Tiket dan Rundown Konsernya

Siap Nonton MONSTA X di Jakarta? Ini Jadwal Penukaran Tiket dan Rundown Konsernya

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 06:00 WIB

Gol Tunggal Malaysia Bungkam Indonesia di AFF U-17

Gol Tunggal Malaysia Bungkam Indonesia di AFF U-17

Foto | Jum'at, 17 April 2026 | 06:00 WIB

Mediterranean Muse: Saat Tas Travel Bertransformasi Menjadi Fashion Statement

Mediterranean Muse: Saat Tas Travel Bertransformasi Menjadi Fashion Statement

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 05:00 WIB

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 00:03 WIB

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Sport | Jum'at, 17 April 2026 | 00:00 WIB

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:55 WIB

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:48 WIB

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

Kalbar | Kamis, 16 April 2026 | 23:46 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:37 WIB