PN Mataram Berikan Sanksi Pidana Bui Debitur Nakal dan Komplotannya karena Over Alih Kredit

Suara NTB

Jum'at, 30 Juni 2023 | 21:04 WIB
PN Mataram Berikan Sanksi Pidana Bui Debitur Nakal dan Komplotannya karena Over Alih Kredit
Seorang debitur menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. (Sumber foto: ist)

NTB.Suara.com - PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel melaporkan salah satu konsumennya dan sejumlah orang yang terlibat dalam aktivitas tindak pidana over alih kredit.

Tindakan tersebut terbukti merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dapat menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan over alih kredit.

Hal ini bermula dari pengajuan kontrak kredit oleh terpidana dengan inisial MJ dan suaminya yang berinisial AS di FIFGROUP Cabang Mataram untuk kontrak kredit pembelian sepeda motor Honda tipe Scoopy dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan biaya angsuran sebesar Rp830 ribu perbulannya.

Namun, pada pembayaran ke-8 terjadi tunggakan pembayaran angsuran oleh MJ. Merespon hal tersebut, FIFGROUP Cabang Mataram melakukan tindakan persuasif, mulai dari penagihan melalui telepon hingga kunjungan serta pemberian somasi kepada debitur tersebut.

Dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, MJ sebagai debitur mengaku sudah tidak sanggup untuk membayarkan angsuran tersebut setiap bulannya, sehingga berniat mengalihkan kontrak kredit kepada pihak lain. 

Niat itu selanjutnya diceritakan oleh MJ dan suaminya kepada IA yang memfasilitasi dan memberikan arahan dalam melakukan over alih kredit, di mana IA mengarahkan MJ untuk mengalihkan objek jaminan fidusia kepada SH.

Selanjutnya, MJ dan suaminya, AS, melakukan pertemuan dengan SH hingga mencapai kesepakatan untuk proses over alih kredit dengan biaya yang dibayarkan oleh SH kepada MJ sebagai debitur FIFGROUP Cabang Mataram sebesar Rp5 juta. 

IA yang berperan sebagai fasilitator mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu dari SH dan imbalan dari MJ sebesar Rp200 ribu.

FIFGROUP Cabang Mataram selaku penerima jaminan fidusia tidak diberikan informasi apapun mengenai over alih kredit yang dilakukan oleh debitur dengan sejumlah pihak terlibat tersebut. 

Selain itu, saat dilakukan penelusuran unit pada transaksi over alih kredit tersebut sudah dijual oleh SH, di mana melalui penyelidikan yang dilakukan SH mengaku unit telah dijual dengan harga sebesar Rp8 juta di Kabupaten Lombok Utara. 

Hal ini menyebabkan FIFGROUP Cabang Mataram mengalami kerugian sebesar Rp 33,6 juta dan melaporkan customer serta pihak terlibat tersebut kepada Kepolisian untuk dilakukan proses penegakan hukum. 

Melalui proses penegakan hukum yang dilakukan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada MJ selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp3 juta, terhadap  AS dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1 juta.

Pengadilan Negeri Mataram juga menjatuhkan hukuman kepada IA selaku fasilitator atas segala tindakan over alih kredit tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp1 juta. 

Begitu juga dengan SH selaku penerima over alih kredit juga mendapatkan ganjaran hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 juta.

Bersamaan dengan hal ini, Kepala FIFGROUP Cabang Mataram, Hendriyanto, juga mengimbau kepada seluruh customer, apabila terdapat kesulitan dalam pembayaran segera melapor ke kantor cabang agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain.

Selain itu, kepada para debitur diharapkan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, di mana seluruh pihak yang terlibat di dalam segala tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum. 

"Saya berharap kepada seluruh customer FIFGROUP, khususnya pelanggan di FIFGROUP Cabang Mataram, untuk segera melapor kepada kami, apabila mengalami kesulitan dalam membayar, dengan ini sesegera mungkin kami akan memberikan solusi terbaik yang tidak merugikan masing-masing pihak. Ini juga merupakan tindakan kriminal, kami sebagai pihak penerima fidusia tentunya tidak akan segan-segan untuk mengkasuskan pelaku tindakan kriminal tersebut," ucap Hendriyanto.

Lebih lanjut, Hendriyanto menjelaskan bahwa tindakan over alih kredit tidak hanya akan menjerat pemberi fidusia selaku pemilik kontrak tetapi juga seluruh pihak yang terlibat di dalam prosesnya.

"Kami juga ingin menginformasikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya akan menjerat debitur selaku pemilik kontrak, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, kami himbau kepada masyarakat untuk selalu waspada agar tidak terlibat dalam proses over alih kredit," kata Hendriyanto. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana PK Baiq Nuril

Sidang Perdana PK Baiq Nuril

Foto | Kamis, 10 Januari 2019 | 16:01 WIB

Terkini

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:23 WIB

Monster Sesungguhnya Adalah Trauma: Mengulas Sisi Gelap Film 'Badut Gendong'

Monster Sesungguhnya Adalah Trauma: Mengulas Sisi Gelap Film 'Badut Gendong'

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:19 WIB

Ungkap Kesan Perdana, Egy Maulana Vikri Taruh Harapan Besar pada Timnas Indonesia Era John Herdman

Ungkap Kesan Perdana, Egy Maulana Vikri Taruh Harapan Besar pada Timnas Indonesia Era John Herdman

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:16 WIB

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis

Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis

Jogja | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

Mindful Consumption: Prinsip Mahal di Era Digital, Kamu Bisa Terapkan?

Mindful Consumption: Prinsip Mahal di Era Digital, Kamu Bisa Terapkan?

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

Jelang Perilisan, Tom Holland Ngaku Nunggu Hadirnya Spiderman Generasi Baru

Jelang Perilisan, Tom Holland Ngaku Nunggu Hadirnya Spiderman Generasi Baru

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:12 WIB

7 Fakta Iwan Tuaji, Wabup PALI dari NasDem yang Kini Diperiksa Kejati Sumsel

7 Fakta Iwan Tuaji, Wabup PALI dari NasDem yang Kini Diperiksa Kejati Sumsel

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:12 WIB

Detik-detik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Masuk Mobil Tahanan

Detik-detik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Masuk Mobil Tahanan

Video | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:12 WIB