- Tulus Abadi mengatakan kejadian kekosongan stok BBM Swasta seperti berulang.
- Seharusnya SPBU swasta mampu memprediksi berapa demand yang ada, dengan stok BBM yang mereka punya.
- Pemerintah sebaiknya tidak menambah kuota impor BBM; baik untuk SPBU swasta atau Pertamina dengan tujuan penghematan devisa negara.
Suara.com - Beberapa minggu terakhir terdapat sinyal adanya “kelangkaan” produk bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta. Sebagian konsumen tampak mengeluh karena kelangkaan BBM itu. Padahal sejatinya banyak SPBU lain yang bisa digunakan konsumen untuk membeli BBM.
Konsumen punya hak pilih untuk suatu produk, termasuk BBM. Lalu bagaimana musabab terjadinya kelangkaan itu dan bagaimana mitigasinya?
Pertama, kejadian seperti ini seperti berulang, seperti didramatisasi. Kejadian juga ada sinyal sebagai bentuk "perang merebut regulasi" bagi SPBU swasta untuk merebut pasar/demand yang lebih besar.
Memang pangsa pasar (market share) SPBU swasta masih kecil, hanya 6 (enam) persen. Terdapat upaya keras dari SPBU swasta untuk mendorong adanya suatu regulasi baru yang dibuat oleh regulator, sehingga menguntungkan kiprah bisnisnya. Fenomena dramatisasi makin nampak, manakala sebagian karyawan dari SPBU swasta itu berjualan kopi, snack, dll; seolah untuk menarik simpati.
Kedua, kelangkaan produk BBM di SPBU swasta adalah murni problem korporasi, karena kuota impor 100 persen untuk SPBU swasta, bahkan 110 persen; sudah terpakai semua oleh SPBU swasta tersebut. Jadi bukan karena adanya pembatasan impor BBM oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian ESDM.
Ketiga, terjadinya lonjakan demand di SPBU swasta dikarenakan adanya migrasi dari sebagian konsumen SPBU Pertamina, sejak dipicu oleh isu BBM oplosan. Padahal isu BBM oplosan itu sejatinya salah kaprah.
Konon untuk jenis BBM tertentu (pertamax) sejak adanya isu oplosan yang salah kaprah itu, dampaknya cukup siginifikan.
Dengan adanya lonjakan demand oleh karena adanya migrasi itu, kemudian SPBU swasta ingin minta tambahan kuota impor.
Seharusnya SPBU swasta mampu memprediksi berapa demand yang ada, dengan stok BBM yang mereka punya.
Baca Juga: Heran SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina, Kementerian ESDM: Bensin Shell Juga Mengandung Etanol
![Suasana di SPBU Shell Cikini, Jakarta, Selasa (16/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/16/90786-spbu-shell-spbu-shell-kehabisan-stok-bbm-ilustrasi-spbu-shell-ilustrasi-shell.jpg)
Keempat, terkait permintaan tambahan kuota impor itu, logika kebijakan yang diusulkan Menteri ESDM bisa dimengerti, silakan minta tambahan kuota impor tapi via Pertamina. Kuota impor BBM memang harus dibatasi dan dikendalikan, agar tidak makin melambung dan menggerus devisa negara.
Bahkan sejatinya Pertamina pun tidak diuntungkan dengan mekanisme bisnis seperti ini, sebab menjadi beban finansial bagi Pertamina. Konon pun Pertamina tidak akan/tidak boleh mengambil untung.
Kelima, sebaiknya pemerintah tidak menambah kuota impor BBM; baik untuk SPBU swasta dan atau Pertamina; dengan tujuan penghematan devisa negara.
Dengan menambah kuota impor BBM, tentu akan makin menggerus devisa negara.
Apalagi hingga saat ini pemerintah belum mampu mengendalikan konsumsi BBM brrsubsidi agar lebih tepat sasaran. Kuota subsidi BBM mayoritas dinikmati kelompok menengah atas (the have), bahkan sektor industri, karena ada penggunaan secara ilegal.
Oleh sebab itu, jika SPBU swasta konsisten dengan perlindungan konsumen dan kepentingan publik yang luas, maka segera stabilkan kuota BBM di PSBU-nya.
Jangan malah mendramatisasi kasus, dan membenturkan pemerintah/Kementrian ESDM dengan masyarakat konsumen. Jangan pula merengek untuk meminta tambahan kuota impor. Toh selama ini pemerintah sudah memberikan keleluasaan sebesar 10 persen, dari jatah 100 persen dari kuota impor tersebut.
Fenomena ini juga memunculkan tudingan/klaim adanya praktik kebijakan yang monopolistik terhadap kebijakan inpor BBM.
Tudingan seperti ini sejatinya malah terbalik, tersebab praktik dan regulasinya di sektor minyak dan gas ini sangat liberalistik, yang dilegalisasi oleh Undang Undang Minyak dan Gas, baik dari hulu hingga hilir. Kalau pun itu monopolistik, hal ini tidak melanggar UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebab sifatnya adalah state monopoly, alias monopoli oleh negara.
Sedangkan yang dilarang adalah praktik monopoli oleh korporasi. Fenomena SPBU swasta (asing) adalah dampak atau bahkan mandat dari UU Migas yang memang sangat liberalistik itu.
Oleh sebab itu, justru ke depan UU Migas ini harus diamandemen secara total, sebab migas itu produk esensial yang harus dikendalikan dan dikuasai oleh negara. Apalagi saat ini tren adanya krisis energi di level dunia, negara harus mengutamakan untuk kebutuhan dalam negeri (nasional).
Terakhir, kita dorong agar SPBU swasta juga mau berkiprah di area terpencil, atau minimal di kota kecil.
SPBU swasta yang jumlahnya 280 buah itu jangan hanya bermain di kota kota besar saja, jangan hanya bermain di area gemuk demi mengejar cuan. Tersebab, SPBU Pertamina di remote area secara operasional hampir semuanya merugi, dan hal inilah yang dibebankan pada SPBU Pertamina sebagai representasi negara.
Namun di sisi lain, SPBU Pertamina yang jumlahnya lebih dari 3500 juga harus banyak berbenah diri, dengan standar pelayanan yang lebih ramah terhadap kebutuhan konsumen.
![Salah satu SPBU swasta terlihat sepi karena kelangkaan distribusi bbm. Kondisi ini menyebabkan kekhawatiran karyawannya yang terancam dirumahkan. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/18/58966-salah-satu-spbu-swasta.jpg)
Hal mendasar dari sisi pelayanan yang muati dibenahi adalah penataan antrian kendaraan, toilet dan mushala yang bersih dan manusiawi, dan konsisten menjadikan area SPBU sebagai area tanpa asap rokok. Masih sering kita temukan aktivitas merokok di area SPBU, yang seharusnya dilarang, demi keamanan dan keselamatan.
Dinas Metrologi Legal seharusnya melakukan pemeriksaan/kalibrasi minimal setahun 2 (dua) kali untuk memastikan keakuratan ukuran di semua SPBU.
Dari sisi marketing, SPBU Pertamina bahkan harus mampu melakukan “rebranding” standar pelayanannya, untuk mengembalikan kepercayaan publik sebagai konsumen yang sempat oleng, paska kasus isu oplosan BBM yang salah kaprah itu.
Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen dan pengamat kebijakan publik
Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia)