Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memvonis Yamaha-Honda telah terbukti melakukan kartel harga skuter otomatis (skutik) 110 cc dan 125 cc di periode 2013-2014, meski kedua pabrikan ini tetap membantah dan akan melakukan banding.
Yamaha Jepang pun, menurut agen pemegang merek Yamaha di Indonesia, terus memantau masalah ini. Hal ini dikatakan oleh General Manager Public Relations and After Sales PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M. Abidin.
"Mereka meminta untuk terus berkonsultasi dan meng-update status perkembangannya," ucap Abidin saat ditemui Suara.com, belum lama ini di Jakarta.
KPPU dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada 20 Februari, memvonis Yamaha-Honda melakukan kartel. Yamaha dan Honda sendiri seusai sidang membantah putusan tersebut dan menegaskan akan banding ke pengadilan negeri.
Honda menyatakan bahwa KPPU hanya menyimpulkan dari sisi mereka sendiri, tanpa mendengar dan memperhatikan bukti-bukti dari kedua terlapor. Sedangkan Yamaha menilai ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPPU sejak awal proses investigasi.
Abidin, dalam wawancaranya sekali lagi menjelaskan bahwa dua faktor yang dituduhkan KPPU yakni adanya kesepakatan untuk menaikkan harga dan adanya profit berlebih tak terbukti.
Barang bukti yang diajukan KPPU yaitu surat elektronik di internal Yamaha berisi permintaan eksekutif Yamaha untuk ikut menaikkan harga seperti Honda menurut dia tidak bisa dijadikan dasar.
"Para saksi ahli seperti Faisal Basri dan Sofjan Wanandi sudah katakan bahwa pasar (skutik) ini sudah merupakan pasar oligopoli, di mana pasar sudah mature, produk-produk sudah sangat kuat, dan pemainnya sudah sedikit sehingga keputusan market leader (Honda) sangat berpengaruh ke pemain-pemain di bawahnya," papar Abidin.
Ia juga menyangkal adanya profit berlebih yang dituduhkan KPPU. Harga kosong skutik Yamaha sekeluarnya dari pabrik di periode itu, katanya, adalah Rp9,3 juta dan 43 persen dari harga jual yang diberikan ke konsumen bukan lari ke YIMM tapi ke pajak, biaya kirim, dan profit diler.