Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Perangi Kartel Pangan, Kemenkeu Gandeng KPPU

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 02 Maret 2017 | 20:11 WIB
Perangi Kartel Pangan, Kemenkeu Gandeng KPPU
Penandatanganan Nota Kesepahaman memerangi kartel pangan. [Dok Ditjen Bea dan Cukai]

Pemerintah mencermati dalam beberapa tahun terakhir ini, harga keburuhan pokok mengalami kenaikan, seperti gula dan daging sapi. Pada pasar yang bekerja dengan baik, pergerakan harga komoditas yang terus meningkat dapat memberikan indikasi kurangnya supply domestik.

Hanya saja, isu persaingan tidak sehat, seperti pedagang menahan stok barang ataupun produsen berkolusi dan membentuk kartel juga terlihat dalam perdagangan barang kebutuhan pokok. "Fakta tersebut dapat dilihat dari investigasi Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tahun 2016 yang memutuskan keterlibatan kartel dan persekongkolan harga terkait kebutuhan bahan pokok, antara lain daging sapi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Memperhatikan kondisi tersebut dan sebagaimana arahan Presiden untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, maka perlu adanya Nota Kesepahaman yang bertujuan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang sehat dan berkeadilan melalui penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kerja dama para pihak dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha.

Nota Kesepahaman dimaksud ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, yang mewakili Kementerian Keuangan, dengan Sekretaris Jenderal KPPU menandatangani Nota Kesepahaman di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi: (i) pemanfaatan data dan/atau informasi; (ii) analisis dan investigasi bersama; (iii) edukasi, sinkronisasi, dan koordinasi peraturan atau kebijakan; dan (iv) bantuan narasumber dan/atau ahli.

"Kerja sama ini diharapkan akan berdampak terhadap struktur usaha yang lebih efisien dan berkeadilan sehingga dapat menurunkan harga kebutuhan di masa yang akan datang. Sehingga dalam jangka panjang masyarakat mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga murah, pengusaha mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, dan Indonesia menjadi tempat yang menawarkan iklim persaingan usaha yang sehat," ujar Sri Mulyani.

Para pihak sepakat untuk melaksanakan nota kesepahaman ini dengan prinsip koordinasi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas, saling menghormati, dan sesuai kebutuhan peraturan perundang-undangan dengan menunjuk wakil yang bertindak sebagai penghubung (liasson officer).

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak ditandatangani dan dapat diakhiri sebelum jangka waktu dengan memberitahukan maksud secara tertulis.

baca juga

Dalam hal Nota Kesepahaman ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri karena pemberitahuan tertulis karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepahaman ini tidak menyebabkan perjanjian-pernjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman berakhir sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sri Mulyani Tegaskan Ini Kesempatan Terakhir Ikut Tax Amnesty

Sri Mulyani Tegaskan Ini Kesempatan Terakhir Ikut Tax Amnesty

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2017 | 18:28 WIB

Sri Mulyani Akui Ada Pemborosan Anggaran Rp8,7 Triliun di 2017

Sri Mulyani Akui Ada Pemborosan Anggaran Rp8,7 Triliun di 2017

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2017 | 13:50 WIB

Sri Mulyani Sindir Penggunaan Anggaran Negara Masih Amburadul

Sri Mulyani Sindir Penggunaan Anggaran Negara Masih Amburadul

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2017 | 13:29 WIB

Dikritik Jokowi Soal LPJ, Sri Mulyani : Sekarang Cuma Dua Laporan

Dikritik Jokowi Soal LPJ, Sri Mulyani : Sekarang Cuma Dua Laporan

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2017 | 13:23 WIB

Sri Mulyani: Anggaran yang Baik Tak Harus Complicated

Sri Mulyani: Anggaran yang Baik Tak Harus Complicated

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2017 | 12:26 WIB

Atasi Ketimpangan, Sri Mulyani Dorong Masyarakat Bayar Pajak

Atasi Ketimpangan, Sri Mulyani Dorong Masyarakat Bayar Pajak

Bisnis | Kamis, 23 Februari 2017 | 11:30 WIB

Misbakhun Ingatkan KSSK Siapkan Aturan Protokol Krisis Indonesia

Misbakhun Ingatkan KSSK Siapkan Aturan Protokol Krisis Indonesia

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2017 | 14:25 WIB

Sri Mulyani Minta Freeport Ikuti Aturan Main Indonesia

Sri Mulyani Minta Freeport Ikuti Aturan Main Indonesia

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2017 | 14:10 WIB

Tentang Impor KTP dan NPWP, Ini Penjelasan Resmi Bea Cukai

Tentang Impor KTP dan NPWP, Ini Penjelasan Resmi Bea Cukai

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2017 | 20:55 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB