Tips Mengajukan Klaim Asuransi Mobil agar Mudah Diterima

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Minggu, 20 Januari 2019 | 08:20 WIB
Tips Mengajukan Klaim Asuransi Mobil agar Mudah Diterima
Ilustrasi kerusakan pada mobil atau kendaraan akibat kecelakaan. (Shutterstock)

Suara.com - Di era modern, asuransi memiliki peran penting dalam kehidupan. Selain melindungi diri sendiri, asuransi juga dapat digunakan untuk melindungi aset pribadi seseorang, seperti properti, kendaraan, atau aset lainnya.

Jadi, apabila mobil mengalami kerusakan, kita dapat mengajukan klaim kepada perusahaan untuk mendapat ganti rugi berupa uang. Sebelum uang pertanggungjawaban diberikan, perusahaan asuransi akan memeriksa spesifikasi kerusakan mobil untuk menghindari segala bentuk kerugian bagi pihak asuransi.

Agar klaim yang diajukan mudah diterima dan disetujui oleh perusahaan asuransi, perhatikan langkah mudah mengajukan klaim asuransi mobil berikut ini, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Bawa Dokumen Penting saat Klaim

Sebelum mengajukan klaim, pastikan dokumen yang diperlukan telah dibawa secara lengkap. Satukan dokumen penting ini dalam satu map agar tidak tercecer dengan dokumen yang lain.

Dokumen yang perlu dibawa biasanya meliputi KTP, fotokopi SIM, fotokopi STNK, formulir klaim asuransi, salinan polis asuransi, serta surat keterangan dari polisi yang menyatakan terjadinya kecelakaan.

Tentu saja, bila Anda membawa dokumen secara lengkap, maka akan diproses dengan cepat pula, sehingga biaya pertanggungjawaban dapat segera cair.

2. Perhatikan Kejadian yang Dikecualikan Asuransi

Asuransi tidak menanggung segala bentuk kerusakan yang menimpa kita. Jadi, perhatikan kejadian-kejadian yang dikecualikan oleh perusahaan asuransi.

Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda. Maka dari itu, bacalah ketentuan yang ditetapkan oleh asuransi untuk mempermudah Anda saat mengajukan klaim nanti.

Apabila pengajuan klaim ditolak, ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, dokumen yang dibawa tidak lengkap, kedua, klaim yang diajukan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

3. Laporkan Sebelum Masa Tenggang Klaim Habis

Seperti pengajuan klaim untuk asuransi kesehatan, pengajuan klaim asuransi mobil juga memiliki masa tenggang. Pastikan pengajuan klaim tidak lebih dari 3x24 jam setelah kejadian, agar klaim tidak ditolak oleh perusahaan asuransi.

Jika klaim diajukan lebih dari batas yang ditentukan, klaim pasti tidak diproses dan segera ditolak. Makanya, setelah kejadian buruk menimpa mobil Anda, segeralah urus dokumen yang diperlukan agar bisa dibawa saat mengajukan klaim nanti.

4. Memahami Biaya yang Ditanggung oleh Asuransi

Pada dasarnya, asuransi bertujuan untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh pemegang polis akibat kejadian yang tidak diinginkan. Namun, banyak orang yang mengartikan asuransi sebagai pihak yang menanggung semua kerugian yang dialaminya.

Padahal nyatanya tidak demikian. Nah, untuk menghindari segala bentuk kesalahpahaman, bacalah isi polis asuransi mengenai biaya pertanggungan secara saksama, cermat dan teliti.

5. Bawa Bukti Dokumentasi Kerusakan Mobil

Saat mobil Anda mengalami kerusakan akibat kecelakaan, jangan lupa untuk mengambil foto kerusakan mobil tersebut. Foto ini dapat dijadikan sebagai bukti akurat saat mengajukan klaim, sehingga klaim diterima oleh perusahaan asuransi.

Proses pengambilan foto sebaiknya dilakukan sesaat setelah kecelakaan terjadi. Jangan menunda-nunda waktu, jika tidak ingin perusahaan asuransi menduga kerusakan tersebut disengaja oleh Anda sendiri demi mendapatkan biaya pertanggungan dari asuransi.

6. Hindari Bentuk Kerusakan yang Disengaja

Klaim yang Anda ajukan akan segera diperiksa oleh perusahaan asuransi, untuk membuktikan apakah kerusakan tersebut sungguhan atau tidak. Apabila ternyata kerusakan disebabkan oleh unsur kesengajaaan diri sendiri, perusahaan asuransi pasti akan menolak klaim, karena perusahaan tidak mau dirugikan oleh hal-hal yang sifatnya disengaja.

Perusahaan asuransi tidak pernah main-main saat memberikan biaya pertanggungan kepada polis. Jadi, jangan pernah bermaksud untuk menipu daya perusahaan asuransi, jika nama Anda tidak ingin dicap buruk oleh perusahaan.

7. Isi Pengajuan Klaim dengan Benar dan Lengkap

Sebelum mengajukan klaim, Anda perlu mengisi formulir klaim terlebih dahulu. Formulir klaim dapat diunduh melalui situs resmi perusahaan asuransi, atau menghubungi customer service pada alamat e-mail yang dicantumkan.

Isi formulir secara benar dan lengkap sesuai dengan kolom yang diminta di halaman utama formulir. Bawa formulir ini bersamaan dengan dokumen lainnya (KTP, fotokopi SIM, STNK dan lainnya) saat mengajukan klaim asuransi mobil. Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean di kantor asuransi.

Jangan Lupa Bayar Premi Asuransi Secara Rutin

Sebagai seorang pemegang polis, Anda memiliki tanggung jawab untuk membayar premi asuransi secara rutin setiap bulan. Hindari terlambat membayar premi, agar perusahaan asuransi tidak menjadikannya sebagai alasan untuk menolak klaim yang Anda ajukan, apalagi jika dokumen yang diserahkan lengkap.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Mengingatkan: Sudahkah Anda Terlindungi Asuransi Perjalanan?

Klaim Asuransi Anda Ditolak? Ini 10 Alasannya!

Inilah Asuransi yang Cocok untuk Mobil Pribadi saat Mudik Lebaran

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen

Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 12:49 WIB

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:03 WIB

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:35 WIB

Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya

Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 07:45 WIB

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 07:13 WIB

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:39 WIB

Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih

Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 19:25 WIB

DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim

DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:44 WIB

Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan

Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:20 WIB

Terkini

Nostalgia Mobil Klasik di BMW Group Festival of JOY

Nostalgia Mobil Klasik di BMW Group Festival of JOY

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 18:42 WIB

Yamaha Classy Modifest 2026 Jadi Ajang Adu Kreativitas Modifikasi Fazzio dan Grand Filano

Yamaha Classy Modifest 2026 Jadi Ajang Adu Kreativitas Modifikasi Fazzio dan Grand Filano

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 17:50 WIB

Desain Komponen Terdaftar di Indonesia, Inikah Calon Motor Listrik Honda Pengganti EM1?

Desain Komponen Terdaftar di Indonesia, Inikah Calon Motor Listrik Honda Pengganti EM1?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 16:01 WIB

Donald Trump Gandeng Raksasa Otomotif General Motors dan Ford untuk Produksi Senjata Militer

Donald Trump Gandeng Raksasa Otomotif General Motors dan Ford untuk Produksi Senjata Militer

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 15:53 WIB

5 Motor yang Dulu Dihina Sekarang Langka dan Jadi Buruan Kolektor, Harga Tergoreng Bebas

5 Motor yang Dulu Dihina Sekarang Langka dan Jadi Buruan Kolektor, Harga Tergoreng Bebas

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 15:14 WIB

Bocah Dua Tahun Meregang Nyawa, Recall Hyundai Palisade Juga Berlaku di Indonesia?

Bocah Dua Tahun Meregang Nyawa, Recall Hyundai Palisade Juga Berlaku di Indonesia?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 14:17 WIB

Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Cuma Ada 2 Kendaraan Ini

Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Cuma Ada 2 Kendaraan Ini

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 13:28 WIB

Vespa 946 Horse Edisi Terbatas Masuk Indonesia, Harga Tembus Rp 288 Juta

Vespa 946 Horse Edisi Terbatas Masuk Indonesia, Harga Tembus Rp 288 Juta

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 13:15 WIB

Kalah Sengketa di MA, Inikah Nama Baru Mobil Listrik Denza di Indonesia?

Kalah Sengketa di MA, Inikah Nama Baru Mobil Listrik Denza di Indonesia?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 13:14 WIB

Geely Catatkan Rekor Penjualan Global Berkat Mobil Listrik

Geely Catatkan Rekor Penjualan Global Berkat Mobil Listrik

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 12:14 WIB