Mari Berkenalan dengan "Lemon Laws" dari Dunia Otomotif

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Jum'at, 05 April 2019 | 09:00 WIB
Mari Berkenalan dengan "Lemon Laws" dari Dunia Otomotif
Buah lemon yang segar secara visual [Shutterstock].

Suara.com - Korea Selatan baru saja merilis revisi kebijakan atau manajemen otomotif. Disebutkan oleh The Korea Times pada Kamis (4/4/2019) bahwa aturannya kurang-lebih senada dengan Lemon Laws yang diterapkan dalam dunia otomotif Amerika Serikat.

Sebelum berbincang lebih jauh mengenai "hukum lemon", ada baiknya mari mengenali apakah pengertiannya.

Dipetik dari The Indian Times, Lemon Laws adalah undang-undang negara bagian Amrika Serkat yang memberikan semacam ganti rugi bagi pembelian kendaraan, sebagai bentuk dari kompensasi produk yang berulang kali gagal memenuhi standar kualitas dan kinerja. Termasuk dalam kelompok ini adalah jenis-jenis kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan dan sudah bolak-balik kembali ke diler untuk urusan perbaikan di bagian yang sama meski pembeliannya tergolong masih baru.

Produk-produk otomotif yang dimaksud mencakup kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), Sport Utility Vehicle (SUV), truk serta jenis-jenis lainnya.

Bila namanya tersimak unik, mengambil nama buah, mungkin bisa ditilik dari terminologi lemon itu sendiri. Menurut terminologi Amerika Serikat yang dibawa dari salah satu bangsa pendirinya, yaitu Inggris, lemon saat ditilik secara visual tampak begitu menggairahkan. Namun setelah diperas, dan dinikmati, akan meninggalkan sedikit rasa pahit di indera pencecap.  Sementara lemon busuk pun, tampak tetap cantik dalam tampilan, sampai diiris, dan menguarkan bau tak sedap.

Sehingga istilah "lemon" sering digunakan untuk menggambarkan kondisi benda-benda otomotif yang memiliki kondisi cacat produksi atau penurunan kualitas. Meski secara visual tidak tampak kekurangan apapun.

Ilustrasi mobil bekas (Shutterstock).
Ilustrasi kendaraan R4 dalam jumlah banyak. Manakah yang termasuk "lemon"? [Shutterstock].

Di Amerika Serikat, undang-undang menyatakan bila kendaraan yang dibeli tak memenuhi kriteria seperti seharusnya tertera di garansi, maka wajib dibeli kembali oleh manufakturnya. Sederhananya, adalah proteksi konsumen. Tentu saja untuk penerapannya disertai dengan batasan-batasan atau undang-undang pendukung serta kebijakan terkait.

Beberapa negara yang menerapkan peraturan senada Lemon Laws antara lain adalah Britania Raya, Kanada, Singapura, serta Korea Selatan.  Dengan penamaan diselaraskan bahasa pengantar dan kondisinya merujuk pada kebijakan masing-masing negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Jakarta Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Samsat Online

Warga Jakarta Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Samsat Online

Otomotif | Kamis, 04 April 2019 | 20:00 WIB

"Bajing Loncat" Terekam Jelas di Siang Hari, Mari Lebih Berhati-hati!

"Bajing Loncat" Terekam Jelas di Siang Hari, Mari Lebih Berhati-hati!

Otomotif | Kamis, 04 April 2019 | 11:05 WIB

Terpikat Mobil atau Motor Klasik? Ini Tips Jitu Meminangnya!

Terpikat Mobil atau Motor Klasik? Ini Tips Jitu Meminangnya!

Otomotif | Kamis, 28 Maret 2019 | 09:30 WIB

Terkini

5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik

5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:00 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya

Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:05 WIB

Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba

Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:12 WIB

Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran

Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:05 WIB

Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?

Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:05 WIB

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:50 WIB

Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang

Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:15 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:45 WIB

Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global

Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:45 WIB

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:10 WIB