Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Pemobil Diberi Aturan Baru

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 08:02 WIB
Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Pemobil Diberi Aturan Baru
Ilustrasi tempat parkir mobil [Shutterstock].

Suara.com - Dalam Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan permohonan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal beberapa hal terkait kendaraan bermotor.

Salah satu rambu ganjil genap yang terpasang (Suara.com/Muhaimin A untung)
Salah satu rambu ganjil genap di Ibu Kota Jakarta [Suara.com/Muhaimin A Untung].

Dikutip dari kantor berita Antara, dalam Ingub 66/2019 yang ditandatangani Anies Baswedan pada Kamis (1/8/2019), disebutkan bahwa tarif parkir di sejumlah jalur di Ibu Kota yang bisa dilayani angkutan umum akan dinaikkan. Begitu pula dengan aturan ganjil genap, cakupannya akan diperluas.

Sebagai catatan, hingga kini ini aturan ganjil genap dilakukan di sembilan ruas jalan, berikut sembilan ruas jalan yang termasuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018, yaitu di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, serta Jalan HR Rasuna Said.

Dalam Ingub Nomor 66/2019, Anies Baswedan membacakan butir peraturannya, yaitu, "Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai 2019."

Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dibandingkan penggunaan kendaraan pribadi, maka harapannya warga bisa berpartisipasi aktif mengurangi emisi karbon.

Kualitas udara Ibu Kota Jakarta yang buruk mengemuka sebagai masalah serius dan menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan, seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.

Dan selaras terbitnya peraturan penambahan wilayah ganjil genap itu, maka Gubernur Anies Baswedan menyiapkan instruksi kepada Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendukung fasilitas pejalan kaki. Bunyinya dalam Ingub Nomor 66/2019, "Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awal Agustus, Peringkat Kualitas Udara Jakarta Kembali Terburuk di Dunia

Awal Agustus, Peringkat Kualitas Udara Jakarta Kembali Terburuk di Dunia

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 12:50 WIB

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Jokowi Minta Anies Perbanyak Bus Listrik

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Jokowi Minta Anies Perbanyak Bus Listrik

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 11:08 WIB

Salah Satu Cara Atasi Polusi Udara: Uji Emisi dengan Sanksi Hukum

Salah Satu Cara Atasi Polusi Udara: Uji Emisi dengan Sanksi Hukum

Otomotif | Kamis, 01 Agustus 2019 | 09:00 WIB

Terkini

7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina

7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:25 WIB

Kolaborasi Raksasa Otomotif Jepang Bikin Skuter Hidrogen Tandingan Motor Listrik Baterai

Kolaborasi Raksasa Otomotif Jepang Bikin Skuter Hidrogen Tandingan Motor Listrik Baterai

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:54 WIB

Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?

Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:41 WIB

Strategi Baru Pemerintah Dorong Mobil Listrik Baterai Nikel Lewat Subsidi PPN Besar

Strategi Baru Pemerintah Dorong Mobil Listrik Baterai Nikel Lewat Subsidi PPN Besar

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:35 WIB

Punya Belasan Varian Lawan Tiga Pilihan Spesial, Pilih NMAX atau PCX?

Punya Belasan Varian Lawan Tiga Pilihan Spesial, Pilih NMAX atau PCX?

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:25 WIB

5 Mobil 40 Jutaan Favorit Ibu Rumah Tangga, Anti Boros Bensin dan Gampang Parkir

5 Mobil 40 Jutaan Favorit Ibu Rumah Tangga, Anti Boros Bensin dan Gampang Parkir

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:05 WIB

Kia Siapkan Gebrakan Besar di Indonesia Lewat Produksi Lokal dan Mobil Listrik Baru

Kia Siapkan Gebrakan Besar di Indonesia Lewat Produksi Lokal dan Mobil Listrik Baru

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:05 WIB

Bukan Supra Bapak Biasa, Bebek Ajaib Rasa Skutik dari Honda Satu Ini Bikin Melongo

Bukan Supra Bapak Biasa, Bebek Ajaib Rasa Skutik dari Honda Satu Ini Bikin Melongo

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:44 WIB

Hanya Lima Pabrikan Mobil China yang Diprediksi Bakal Bisa Bertahan di Pasar Global

Hanya Lima Pabrikan Mobil China yang Diprediksi Bakal Bisa Bertahan di Pasar Global

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Manuver Mengejutkan Ford Gandeng Geely untuk Produksi Mobil Listrik

Manuver Mengejutkan Ford Gandeng Geely untuk Produksi Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:35 WIB