Akhirnya ... Wacana Ganjil Genap Bagi Motor Gugur Sudah!

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Rabu, 07 Agustus 2019 | 16:36 WIB
Akhirnya ... Wacana Ganjil Genap Bagi Motor Gugur Sudah!
Parkir Sepeda Motor Khusus Pengunjung di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebagai ilustrasi kendaraan roda dua [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Sepeda motor sempat dijadikan wacana untuk dikenai aturan ganjil genap dalam koridor luas pengurangan kadar emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota Jakarta. Kini para pemilik motor bisa menarik napas lega, karena tunggangan kesayangan dan bahkan ada pula yang dipergunakan untuk mencari nafkah, tidak bakal dikenai aturan ganjil genap seperti berlaku pada mobil.

Yup, dikutip dari kantor berita Antara, kendaraan jenis sepeda motor dipastikan tidak terkena peraturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor (ganjil genap) yang diperluas cakupannya dan mulai disosialisasikan sejak Rabu hingga 8 September 2019.

Petugas gabungan saat penerapan sistem Ganjil-Genap dari pintu Tol Tambun di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/12).(Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Petugas gabungan saat penerapan sistem Ganjil-Genap dari pintu Tol Tambun di Bekasi, Jawa Barat (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (7/8/2019), mengemukakan bahwa kebijakan untuk tidak memasukkan sepeda motor dalam aturan ini disebabkan oleh alasan berikut ini.

"Sepeda motor memang saat ini cukup tinggi pada koridor yang memiliki aturan ganjil genap, akan tetapi setelah kami lakukan analisis mendalam bahwa pola pergerakan kendaraan bermotor pada koridor ganjil genap tadi tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas," kata Syafrin Liputo di Balaikota Jakarta.

Kendati demikian, Syafrin Liputo mengakui memang pada saat-saat tertentu sepeda motor kurang tertib dalam menggunakan lajur dengan selalu mengambil lajur yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan ini.

"Karena itu, ke depan kami akan memasifkan kanalisasi kendaraan sepeda motor. Sepeda motor akan kami arahkan menggunakan lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan pengguna sepeda motor bisa terjamin," imbuh Syafrin Liputo.

Sementara itu, daftar lengkap jenis kendaraan yang dikecualikan dalam peraturan ganjil genap yang saat ini diperluas menjadi 25 ruas jalan se-DKI Jakarta adalah: sepeda motor, kendaraan yang membawa warga masyarakat disabilitas (akan dipasang stiker khusus), pemadam kebakaran dan angkutan umum berpelat kuning, kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM dan BBG.

Menyusul kendaraan yang mengangkut pimpinan tinggi negara, yaitu presiden, wakil presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, KY dan BPK. Ditambah kendaraan operasional berpelat dinas kantor pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara serta kendaraan yang bertujuan akan memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Lantas, masih ada kendaraan untuk kepentingan khusus dengan pengawasan oleh Kepolisian seperti mobil pengangkut uang.

Dan untuk daftar area perluasan ganjil genap yang disosialisasikan mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019, meliputi:

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari

Selain itu, segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat.

Ganjil genap ini berlaku pada Senin - Jumat, kecuali hari libur nasional. Kebijakan itu berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dan peraturan yang diterapkan adalah kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Lantas kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Pembatasan Ganjil Genap Sepeda Motor: Tidak Adakah Cara Lain?

Soal Pembatasan Ganjil Genap Sepeda Motor: Tidak Adakah Cara Lain?

Otomotif | Rabu, 07 Agustus 2019 | 16:00 WIB

Aturan Ganjil Genap Adalah Solusi Sementara, Begitu Kata Pakar

Aturan Ganjil Genap Adalah Solusi Sementara, Begitu Kata Pakar

Otomotif | Rabu, 07 Agustus 2019 | 13:30 WIB

Hari Ini, Rencana Ganjil Genap bagi Sepeda Motor Diumumkan

Hari Ini, Rencana Ganjil Genap bagi Sepeda Motor Diumumkan

Otomotif | Rabu, 07 Agustus 2019 | 10:55 WIB

Terkini

Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid

Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:41 WIB

Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara

Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:25 WIB

Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi

Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:18 WIB

Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya

Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:20 WIB

KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional

KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:42 WIB

Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?

Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:24 WIB

Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan

Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:58 WIB

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel

Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:10 WIB

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:01 WIB