Gagal Paham, Pemobil Ditilang Polisi Saat Parkir di Toko Akseosri Mobil

Agung Pratnyawan | Praba Mustika | Suara.com

Minggu, 08 September 2019 | 18:59 WIB
Gagal Paham, Pemobil Ditilang Polisi Saat Parkir di Toko Akseosri Mobil
Polisi Menilang Mobil yang Parkir di Toko Aksesori Mobil. (Facebook/Roni)

Suara.com - Pemilik toko aksesori mobil yang sedang melayani pelanggannya, geram karena merasa diperlakukan tidak adil oleh polisi. Polisi, menilang kendaraan yang parkir di halaman toko tersebut. Bukannya memberi penjelasan tentang pelanggarannya, polisi tersebut malah mempermasalahkan soal video yang diambil saat proses penilangan.

Warganet bernama Roni Sanjaya mengunggah video singkat di jejaring Facebook, yang memperlihatkan dua orang polisi yang tengah membuat surat tilang.

Ternyata, surat tilang tersebut akan diberikan untuk sopir truk yang tengah parkir di toko aksesori mobil.

"Mobil sudah parkir di halaman (toko) variasi. Mau pasang sound system lagi tawar menawar, datang dua polisi minta surat-surat mobil dan langsung ditilang," kata Roni.

Melanjutkan "Minta saran saudara semua. Kalau polisi nilang emang nyamperin ke halaman pedagang? Sudah tiga kali diginiin polisi ini sampai Saya nggak dapat duit, kalau mobil berhenti di pinggir jalan sih wajar."

Polisi Menilang Mobil yang Parkir di Toko Aksesori Mobil. (Facebook/Roni)
Polisi Menilang Mobil yang Parkir di Toko Aksesori Mobil. (Facebook/Roni)

Sementara itu, pada video tersebut terdengar seorang perempuan yang melayangkan protes kepada polisi karena melakukan penilangan kepada mobil yang parkir di toko aksesori mobil.

"Kalau posisi dari sana (jalan) nggak papa. Ada undang-undangnya. Nggak boleh loh, menilang sembarangan," kata perempuan tersebut yang dibalas oleh polisi, dengan menanyakan undang-undang yang dimaksud.

"Kalau kayak gini kapok lah sopir-sopir mau mampir ke toko variasi (aksesori) Saya." Ujar perempuan yang ternyata pemilik toko aksesori mobil.

Tak tinggal diam, seorang polisi yang lain pun mencoba menenangkan masyarakat yang melakukan protes terkait penilangan yang dilakukan.

Namun bukannya menjelaskan soal kesalahan yang dilakukan pemobil (sopir truk) polisi tersebut malah mempermasalahkan soal mengambil video tanpa izin.

"Mengambil video tanpa izin sama saja melanggar," kata polisi tersebut.

Tak kalah menarik adalah komentar warganet atas unggahan Roni di jejaring Facebook. Banyak warganet yang kemudian gagal paham dengan polisi tersebut.

"Nanti mobil di garasi rumah juga kena tilang lagi. Parah," kata Virgoepal.

"Mengambil video melanggar undang-undang. Uang yang kau ma** itu dari pajak masyarakat, mungkin dari pajak ibu yang usaha variasi (aksesori) mobil atau si sopir truk itu." Ujar Aleksandar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dengan Permainan Komputer, Warganet Simulasikan Kecelakaan Tol Cipularang

Dengan Permainan Komputer, Warganet Simulasikan Kecelakaan Tol Cipularang

Otomotif | Sabtu, 07 September 2019 | 18:06 WIB

Heboh Esemka Mirip Mobil China, Ini Faktanya

Heboh Esemka Mirip Mobil China, Ini Faktanya

Otomotif | Sabtu, 07 September 2019 | 13:28 WIB

Bikin Gagal Paham, Aksi Polisi Terjang Arena Skateboard Ini Berakhir Pilu

Bikin Gagal Paham, Aksi Polisi Terjang Arena Skateboard Ini Berakhir Pilu

Otomotif | Jum'at, 06 September 2019 | 18:44 WIB

Terkini

Apa Kelebihan dan Kekurangan Motor Hybrid? Ini 5 Rekomendasinya

Apa Kelebihan dan Kekurangan Motor Hybrid? Ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 21:10 WIB

Ini Cara Mengecas Sepeda Listrik yang Benar, Cek 5 Rekomendasi Selis Fast Charging Tercepat!

Ini Cara Mengecas Sepeda Listrik yang Benar, Cek 5 Rekomendasi Selis Fast Charging Tercepat!

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 20:45 WIB

Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya

Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB

Pilihan Mobil Hybrid Hemat Bahan Bakar di Tengah Naiknya Harga BBM

Pilihan Mobil Hybrid Hemat Bahan Bakar di Tengah Naiknya Harga BBM

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 19:35 WIB

Ironi Tren Mobil Listrik yang Jadi Ancaman Gelombang PHK Industri Otomotif

Ironi Tren Mobil Listrik yang Jadi Ancaman Gelombang PHK Industri Otomotif

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 18:55 WIB

Toyota Indonesia Gelontorkan Rp 1,3 Triliun Perkuat Produksi Baterai Mobil Listrik Bareng CATL

Toyota Indonesia Gelontorkan Rp 1,3 Triliun Perkuat Produksi Baterai Mobil Listrik Bareng CATL

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 18:35 WIB

Yamaha Mio 2026 Dikabarkan Bangkit Kembali Demi Usik Dominasi Kompetitor

Yamaha Mio 2026 Dikabarkan Bangkit Kembali Demi Usik Dominasi Kompetitor

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 18:25 WIB

Strategi Berisiko Nissan Suntik Mati 11 Mobil Demi Bisa Bertahan

Strategi Berisiko Nissan Suntik Mati 11 Mobil Demi Bisa Bertahan

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 17:15 WIB

Dilema Mobil Listrik Global Toyota Memilih Melawan Arus saat Honda dan VW Mulai Lempar Handuk

Dilema Mobil Listrik Global Toyota Memilih Melawan Arus saat Honda dan VW Mulai Lempar Handuk

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 15:55 WIB

Bukan Lagi Rp0, Ini Bocoran Nominal Pajak Mobil Listrik Terbaru Sesuai Permendagri

Bukan Lagi Rp0, Ini Bocoran Nominal Pajak Mobil Listrik Terbaru Sesuai Permendagri

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 15:35 WIB