Kejadian Aksi Polisi Nemplok Bak Spiderman, Begini Penjelasannya

Selasa, 17 September 2019 | 07:50 WIB
Kejadian Aksi Polisi Nemplok Bak Spiderman, Begini Penjelasannya
Ilustrasi polisi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senin (16/9/2019) sore kemarin, kanal otomotif Suara.com telah menurunkan artikel tentang aksi seorang polisi lalu lintas atau Polantas yang nemplok ke kaca depan dan kap mesin sebuah mobil bak Spiderman. Aksi itu viral serta mengundang banyak komentar warganet.

Dikutip dari kantor berita Antara, Bripka Eka Setiawan (37) anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang melakukan aksi nemplok bak Spiderman itu menyatakan tindakannya dilakukan semata-mata demi menjalankan tugas penegakan hukum bagi pelanggar parkir.

Polisi Nemplok di Kaca Mobil. (Instagram/jktinfo)
Bripka Eka Setiawan saat bertugas dan menjadi viral karena nemplok di kaca mobil (Instagram/jktinfo)

"Saya tidak nekad, cuma yang namanya tugas ini risiko dalam tugas. Tapi Alhamdulillah, Allah SWT masih memberikan saya keselamatan," kata Bripka Eka Setiawan saat ditemui di Mapolsek Pasar Minggu, Senin malam.

Menurutnya, kejadian ini berawal saat dirinya melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran parkir liar di bahu jalan. Dan sebagai catatan, penindakan itu dilakukan dalam rangka operasi gabungan yang melibatkan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu. Operasi gabungan ini rutin dilakukan setiap harinya (kecuali akhir pekan) yang sudah dimulai sejak Februari 2019.

"Awal mulanya, kami sedang melakukan operasi penertiban parkir liar secara gabungan bersama anggota Dishub," papar ayah tiga orang anak itu.

Pada saat operasi, petugas menemukan sebuah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar. Petugas lantas melakukan penindakan.

Saat melakukan penindakan kepada pengemudi mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan seorang lelaki berinisial TPD (50), si pengemudi tidak kooperatif dan merasa tidak melanggar aturan.

Alasan pengemudi di area tempat kendaraannya parkir tidak terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir.

Polisi melakukan penindakan dengan cara diderek. Sebelum diderek, petugas Dishub dan Bripka Eka Setiawan meminta pengemudi untuk menyerahkan surat-surat kendaran, sebagai Standard Operation Procedure (SOP) untuk melakukan penindakan.

Baca Juga: Pergerakan IHSG Berpotensi Alami Rebound

Pengemudi berupaya untuk lari dari petugas meski diadang oleh Bripka Eka Setiawan yang berada di depan kendaran.

"Pengemudi tidak mau menyerahkan surat-suratnya setelah kami berusaha komunikasi dengan baik, pengemudi justru berusaha kabur," jelas Bripka Eka Setiawan.

Posisi Bripka Eka Setiawan yang berada persis di depan kendaraan saat kabur, mencoba menghentikan dengan menaiki kap mesin mobil yang dikemudikan TPD bersama istrinya.

Tak ayal, Bripka Eka pun terpaksa "nemplok" di atas kap mesin mobil yang melaju dengan kecepatan 60 km per jam, dibawa sejauh 200 m.

Kendaran itu baru berhenti setelah menabrak mobil lainnya yang berada di depannya. Beruntung dalam peristiwa ini, Bripka Eka Setiawan tidak mengalami kecelakaan serius.

Karena adanya kecelakaan, pengemudi yang mencoba lari tadi akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI