KPK Tetapkan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka, Ini Koleksi Mobilnya

Kamis, 19 September 2019 | 05:00 WIB
KPK Tetapkan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka, Ini Koleksi Mobilnya
Menpora Imam Nahrawi usai memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rabu (18/9/2019) dan disebutkan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 22.640.556.093. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

Adapun perincian seputar harta kekayaan Menpora Imam Nahrawi, bisa ditilik di pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di alamat situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Mitsubishi Pajero Sport dengan produk aftermarket keren [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Mitsubishi Pajero Sport dengan produk aftermarket keren. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

Di laman itu, Menpora melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas kekayaan tahun sebelumnya, 2017, sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Adapun perinciannya adalah sebagai berikut: Imam Nahrawi memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 14.099.635.000 yang tersebar di Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Kota Surabaya, serta Kota Malang.

Kemudian, ada pula harta berupa empat kendaraan roda empat atau mobil, dengan total nilai Rp 1.700.000.000. Yang terdiri dari Hyundai Minibus, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.

Sebagai catatan, Toyota Alphard masuk ke dalam kelas premium, sedangkan Toyota Kijang Innova serta Hyundai Minibus digolongkan sebagai tunggangan kategori Multi-Purpose Vehicle (MPV). Dan Mitsubishi Pajero bisa disebut masuk kategori Sport Utility Vehicle (SUV).

Selain itu juga masih ada harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000, surat berharga sebesar Rp 463.765.853, dan kas serta setara kas senilai Rp 1.742.655.240.

Bersama Menpora, KPK mengumumkan bahwa asisten pribadi Imam Nahrawi, yaitu nya Miftahul Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Pecah Ban, Spiderman, dan Skutik Petualang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI