KPK Tetapkan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka, Ini Koleksi Mobilnya

RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 19 September 2019 | 05:00 WIB
KPK Tetapkan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka, Ini Koleksi Mobilnya
Menpora Imam Nahrawi usai memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rabu (18/9/2019) dan disebutkan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 22.640.556.093. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

Adapun perincian seputar harta kekayaan Menpora Imam Nahrawi, bisa ditilik di pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di alamat situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Mitsubishi Pajero Sport dengan produk aftermarket keren [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Mitsubishi Pajero Sport dengan produk aftermarket keren. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

Di laman itu, Menpora melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas kekayaan tahun sebelumnya, 2017, sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Adapun perinciannya adalah sebagai berikut: Imam Nahrawi memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 14.099.635.000 yang tersebar di Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Kota Surabaya, serta Kota Malang.

Kemudian, ada pula harta berupa empat kendaraan roda empat atau mobil, dengan total nilai Rp 1.700.000.000. Yang terdiri dari Hyundai Minibus, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.

Sebagai catatan, Toyota Alphard masuk ke dalam kelas premium, sedangkan Toyota Kijang Innova serta Hyundai Minibus digolongkan sebagai tunggangan kategori Multi-Purpose Vehicle (MPV). Dan Mitsubishi Pajero bisa disebut masuk kategori Sport Utility Vehicle (SUV).

Selain itu juga masih ada harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000, surat berharga sebesar Rp 463.765.853, dan kas serta setara kas senilai Rp 1.742.655.240.

Bersama Menpora, KPK mengumumkan bahwa asisten pribadi Imam Nahrawi, yaitu nya Miftahul Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Deputi II Kemenpora

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Deputi II Kemenpora

Sport | Rabu, 18 September 2019 | 20:05 WIB

Duh, Begini Beda Nasib Pajero Sport di Jakarta dan di Kalimantan

Duh, Begini Beda Nasib Pajero Sport di Jakarta dan di Kalimantan

Otomotif | Selasa, 06 Agustus 2019 | 14:25 WIB

Bikin Innova Lebih Kencang, Sebesar Ini Alokasi Dananya

Bikin Innova Lebih Kencang, Sebesar Ini Alokasi Dananya

Otomotif | Rabu, 17 April 2019 | 14:00 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×