Sambut Tahun Baru 2020, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Seperti Ini

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 31 Desember 2019 | 08:31 WIB
Sambut Tahun Baru 2020, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Seperti Ini
Petugas acara musik tahun baru membuat panggung di Bundaran HI, Jakarta Pusat. [Suara.com/Fakhri Fuadi].

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan ganjil genap untuk mengurai kemacetan lalu lintas Ibu Kota setiap harinya. Hari ini, Selasa (31/12/2019) adalah pengujung tahun, dan kurang dari 24 jam, penanda waktu siap berubah menjadi "2020".

Bagaimanakah dengan pengaturan lalu lintas di Ibu Kota untuk hari pamungkas 2019 ini?

Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan roda empat yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari yang mulai berlaku pada 9 September 2019 [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd].
Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap  yang mulai berlaku pada 9 September 2019. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd].

Dikutip dari kantor berita Antara, aturan ganjil genap yang membatasi jumlah kendaraan sesuai dengan pelat nomor ganjil atau genap di jalur- jalur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan berlaku khusus untuk perayaan tahun baru 2020.

Ya, di hari ini, aturan ganjil genap diberlakukan hanya sampai pukul 10.00 WIB. Tentunya sebuah kabar baik, sehingga perjalanan berkendaraan semakin lancar di saat-saat menjelang pergantian tahun.

Adapun alasan ganjil genap hanya berlaku hingga sampai satu jam ke depan adalah beberapa titik kawasan ganjil genap diberlakukan penutupan akses atau pengalihan arus yang digunakan untuk perayaan tahun baru 2020.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada hari Selasa, 31 Desember 2019 tetap diberlakukan pada pukul 06.00 sd pukul 10.00 WIB sedangkan pada 16.00 - 21.00 WIB tidak diberlakukan," jelas Komisaris Polisi Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, pada hari ini (31/12/2019).

Dan perlu dicatat, setelah aturan ganjil genap dibebaskan hari ini, esok pagi, 1 Januari 2020 juga diperlakukan sama, mengingat siatuasinya adalah hari libur nasional. Selamat Tahun Baru 2020 dari kanal otomotif Suara.com!

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selamat Datang 2020, Yuk Antar 2019 dengan Menyewa Mobil

Selamat Datang 2020, Yuk Antar 2019 dengan Menyewa Mobil

Otomotif | Selasa, 31 Desember 2019 | 07:15 WIB

Silakan Dicatat, Jelang Tahun Baru, Ruas Tol Arah Anyer Bakal Satu Arah

Silakan Dicatat, Jelang Tahun Baru, Ruas Tol Arah Anyer Bakal Satu Arah

Otomotif | Senin, 30 Desember 2019 | 13:15 WIB

Keren, Pergerakan Arus Mudik Nasional 2020 Dipantau Non-Stop

Keren, Pergerakan Arus Mudik Nasional 2020 Dipantau Non-Stop

Otomotif | Senin, 30 Desember 2019 | 08:25 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×