Ratusan Motor Ditilang & Disita di Mojokerto, Malah Ramai Protes, Kok Bisa?

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Jum'at, 10 Juli 2020 | 14:48 WIB
Ratusan Motor Ditilang & Disita di Mojokerto, Malah Ramai Protes, Kok Bisa?
Tilang motor massal di Mojokerto. (Facebook/Update Mojokerto.)

Suara.com - Sudah bukan rahasia lagi jika penggunaan knalpot brong serta ban cacing pada motor tergolong ilegal.

Selain karena menyalahi aturan, modifikasi ini kerap mengganggu pengguna jalan. 

Tak heran jika aparat tak segan-segan untuk menindak motor modifikasi yang menyalahi aturan, seperti yang terjadi di Mojokerto.

Melalui sebuah postingan oleh halaman Facebook Update Mojokerto kemarin, terlihat ratusan motor yang ditilang dan disita oleh aparat setempat.

Akun ini juga mengunggah beberapa foto yang memperlihatkan momen saat beberapa komponen dimusnahkan, seperti knalpot brong yang dicopot serta ban cacing yang digergaji agar tak bisa digunakan lagi. 

Tilang motor massal di Mojokerto. (Facebook/Update Mojokerto.)
Tilang motor massal di Mojokerto. (Facebook/Update Mojokerto.)

"Selama dua Minggu terakhir Petugas Kepolisian Satlantas Polres Mojokerto Kota menilang dan menyita sebanyak 115 kendaraan bermotor. Ratusan kendaraan ini diantaranya merupakan motor sport yang bising yang kerap meresahkan masyarakat," tulis akun tersebut.

"Selain menilang dan menyita ratusan kendaraan yang tak standar. Petugas kepolisian juga memusnahkan ratusan kenalpot brong. Pemusnahan, dilakukan dengan cara memotong dengan gergaji mesin hingga menjadi beberapa potongan," lanjut mereka.

Walaupun penindakan terhadap motor-motor modifikasi ini mendapat apresiasi dari beberapa pihak, namun tak sedikit juga dari masyarakat yang malayangkan komentar bernada protes, seperti beberapa di bawah ini.

"Moge Harley Davidson suara bikin kaca rumah bergetar.. malah dikawal," tulis Elang Antariksa.

"Yg saya ga terima velg yg ada logo SNI nya dipotong. Buat apa gunanya pemerintah melarang penggunaan velg variasi yg sudah dikasih logo SNI," kata Anggel Anzogi.

"Kalo mw stdr knpa pembuatan kenalpot brong di perboleh kan...variasi di jual perblikan..aneh klo mw masayrkat mtr ny setandar cb yg jual kenalpot atau pabrik nya di tutup berani engga," ujar Kïk Çhäñiâgó.

Namun tentu saja pendindakan tersebut bukan tanpa dasar. Dikutip dari Hukum Online, kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

Setelah itu, kendaraan juga wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Best 5 Oto: Selamat Datang Toyota Corolla Cross, Mari Cegah Maling Motor

Best 5 Oto: Selamat Datang Toyota Corolla Cross, Mari Cegah Maling Motor

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2020 | 07:55 WIB

Dampak Larangan Penggunaan Motor, 200 Ribu Bikers Turun ke Jalan

Dampak Larangan Penggunaan Motor, 200 Ribu Bikers Turun ke Jalan

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2020 | 21:05 WIB

Cara Pemotor Cegah Maling Motor Ini Bikin Greget, Modal Gembok Sederhana

Cara Pemotor Cegah Maling Motor Ini Bikin Greget, Modal Gembok Sederhana

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2020 | 17:44 WIB

Terkini

Cara Ampuh Jaga Konsumsi BBM Tetap Irit dengan Rutin Uji Emisi

Cara Ampuh Jaga Konsumsi BBM Tetap Irit dengan Rutin Uji Emisi

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:10 WIB

Cara Yamaha Privater Racing Team Dongkrak Tenaga Motor di Motoprix 2026

Cara Yamaha Privater Racing Team Dongkrak Tenaga Motor di Motoprix 2026

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:29 WIB

Indonesia Jadi Negara Pertama Luncurkan OMO-X Smart Motor Listrik Berbasis AI

Indonesia Jadi Negara Pertama Luncurkan OMO-X Smart Motor Listrik Berbasis AI

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:56 WIB

Riding PCX 160 ke Desa Wisata Krebet, Sinergi Astra Motor Yogyakarta Dukung Kelestarian Batik Kayu

Riding PCX 160 ke Desa Wisata Krebet, Sinergi Astra Motor Yogyakarta Dukung Kelestarian Batik Kayu

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:41 WIB

Lebih Sporty dari Wuling Air EV? EV Hatchback Ini Pamer Muka Baru, Siap Rusak Harga Pasar!

Lebih Sporty dari Wuling Air EV? EV Hatchback Ini Pamer Muka Baru, Siap Rusak Harga Pasar!

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:38 WIB

Menanti Subsidi Baru Pemerintah Saat Pilihan Motor Listrik di Indonesia Semakin Membeludak

Menanti Subsidi Baru Pemerintah Saat Pilihan Motor Listrik di Indonesia Semakin Membeludak

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:50 WIB

Honda Grom 2026 Meluncur dengan Gaya Balap Namun Minim Pembaruan Teknis pada Sektor Mesin

Honda Grom 2026 Meluncur dengan Gaya Balap Namun Minim Pembaruan Teknis pada Sektor Mesin

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:05 WIB

IBC Fokus Riset Kembangkan Paten Baterai EV yang Sesuai dengan Kebutuhan Indonesia

IBC Fokus Riset Kembangkan Paten Baterai EV yang Sesuai dengan Kebutuhan Indonesia

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:53 WIB

Nggak Cuma Destinator: Xpander dan Xpander Cross Juga Promo di Mei 2026, Begini Ketentuannya

Nggak Cuma Destinator: Xpander dan Xpander Cross Juga Promo di Mei 2026, Begini Ketentuannya

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:49 WIB

Viral Misteri Porsche Macan Rp 2,6 Miliar Gunakan Pelat Dinas, Benarkah Milik Aparat Berpangkat?

Viral Misteri Porsche Macan Rp 2,6 Miliar Gunakan Pelat Dinas, Benarkah Milik Aparat Berpangkat?

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:47 WIB