Pahami Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 12:59 WIB
Pahami Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Rambu dilarang parkir. [Jackson Simmer/Unsplash]

Suara.com - Tanda dilarang parkir maupun berhenti, memang sama dan sering sekali diabaikan. Namun, “parkir” dan “berhenti” ternyata memiliki pengertian berbeda.

Peraturan lalu lintas mengenai “parkir” dan “berhenti” sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut menjelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya terdapat pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”

Sementara itu, untuk aturan “berhenti” saat berlalu lintas di jalan diterangkan dalam undang-undang yang sama.

Rambu dilarang parkir. [Jimmy Ofisia/Unsplash]
Rambu dilarang parkir. [Jimmy Ofisia/Unsplash]

Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”

Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, AutoFamily dapat mengambil kesimpulan bahwa “berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengendaranya dari bangku pengemudi.

Sedangkan, “parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan pengendara dari kursi kemudi.

Selain itu, seperti dikutip dari Auto2000, Jumat (2/10/2020), tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti ternyata juga memiliki perbedaan.

Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya. Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah. P sendiri adalah singkatan dari “parkir”.

Baca Juga: Marah Ke Petugas Keamanan UGM di Medsos, Pria Ini Malah Dihujat Warganet

Sementara itu, rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam di bagian tengah. Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Rambu lalu lintas. [Shutterstock]
Rambu lalu lintas. [Shutterstock]

Definisi berhenti bisa mengikuti aturan yang ada dalam Undang-undang, begitu pula dengan aturan berhenti.

Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut. Tapi, pastikan kedua rambu tersebut berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI